Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Deprov Gorontalo Gelar Sidang Paripurna LKPJ Gubernur Gorontalo 28 April Mendatang

REDAKSI
322
×

Deprov Gorontalo Gelar Sidang Paripurna LKPJ Gubernur Gorontalo 28 April Mendatang

Sebarkan artikel ini
Rapat kerja Badan Musyawarah. Foto Dok

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo melalui Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan agenda Sidang Paripurna LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2024 digelar 28 April 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Banmus yang berlangsung, Senin (14/04/2025).

Ketua Banmus, Thomas Mopili, menegaskan jadwal tersebut tidak akan mengalami perubahan karena masa kerja Panitia Khusus (Pansus) LKPJ hanya berlangsung selama 30 hari.

“Agenda paripurna LKPJ Gubernur sudah diputuskan akan digelar pada 28 April. Insyaallah tidak akan ada perubahan, karena masa kerja pansus memang hanya 30 hari,” kata Thomas Mopili.

Baca Juga:  Reses di Kelurahan Tenilo, Fadli Hasan Serap Aspirasi dan Sebar Bantuan UMKM

Dalam sidang tersebut, DPRD tidak hanya menerima laporan dari gubernur, tetapi juga menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2024.

Baca Juga:  Ismail Madjid Serahkan Bantuan Program Dinsos kepada 152 Kelompok Usaha

“Di paripurna itu juga kami (DPRD) akan menyerahkan rekomendasi terkait LKPJ Gubernur,” tambahnya.

Selain agenda LKPJ, kata Thomas, Banmus turut membahas usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan yang rencananya juga akan dibawa ke paripurna untuk mendapatkan keputusan politik.

Baca Juga:  Thomas Mopili Ajak Masyarakat Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Landasan Ketahanan Bangsa

“Nantinya, paripurna yang akan menentukan apakah Pansus Pertambangan akan dibentuk atau tidak, tentu dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” tandasnya.