PK Dikabulkan MA, Masa Tahanan Setya Novanto Disunat Jadi 12,5 Tahun

REDAKSI
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (kanan) bersama kuasa hukumnya. Foto Detikcom
 

HESTEK.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terpidana dalam kasus mega korupsi proyek KTP elektronik.

Dengan putusan tersebut, hukuman mantan Ketua DPR RI itu kini dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan penjara, dari sebelumnya 15 tahun.

banner 120x600

Putusan ini tercantum dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 dan diumumkan melalui laman Kepaniteraan MA pada Rabu, 2 Juli 2025.

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Surya Jaya, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta panitera Wendy Pratama Putra.

Sidang putusan digelar pada 4 Juni 2025, setelah proses hukum berjalan selama lebih dari lima tahun sejak permohonan PK didaftarkan pada 6 Januari 2020.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Setnov terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara selama 12,5 tahun, Setnov dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke penyidik KPK.

Sisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp49 miliar harus dibayar, dengan ancaman tambahan hukuman dua tahun penjara jika tidak dilunasi.

Selain masa kurungan, MA juga menyunat masa larangan bagi terpidana untuk menduduki jabatan politik dari semula 5 tahun menjadi hanya 2,5 tahun. Larangan itu terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Demikian juga adanya tambahan pasal yang digunakan hakim MA dalam vonis PK terhadap Setnov. Hakim MA menambahkan pasal 18 UU Tipikor yang sebelumnya tak digunakan hakim pada vonis awal pada 2018. Pasal itu mengatur soal pemufakatan bersama antara penyelenggara negara seperti misalnya dengan swasta.

Pada vonis awal 2018, Setnov yang merupakan politikus Partai Golkar dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.