Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

PN Surakarta Nyatakan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur karena Tidak Berwenang

Admin
446
×

PN Surakarta Nyatakan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur karena Tidak Berwenang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi palu sidang. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam menangani gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut membuat perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gugur.

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin, 7 Juli 2025. Persidangan itu dipimpin oleh hakim ketua Putu Gde Hariadi bersama dua hakim anggota, Sutikna dan Fatarony.

Dalam dokumen putusan yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat (11/7/2025), majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari para tergugat, termasuk Presiden Jokowi, atas dasar kompetensi absolut.

“Majelis mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I hingga Tergugat IV,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Baca Juga:  Belum Ada Putusan, BK Terus Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Deprov Gorontalo

PN Surakarta Nyatakan Gugatan Ijazah Jokowi Gugur karena Tidak Berwenang

Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam menangani gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut membuat perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gugur.

Putusan dibacakan pada sidang yang digelar Senin, 7 Juli 2025. Persidangan itu dipimpin oleh hakim ketua Putu Gde Hariadi bersama dua hakim anggota, Sutikna dan Fatarony.

Dalam dokumen putusan yang diakses melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung pada Jumat (11/7/2025), majelis hakim menyatakan menerima eksepsi dari para tergugat, termasuk Presiden Jokowi, atas dasar kompetensi absolut.

Baca Juga:  5 Terdakwa Kasus Korupsi PJU-TS Boalemo Hari Ini Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

“Majelis mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat I hingga Tergugat IV,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, PN Surakarta menegaskan bahwa lembaga mereka tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Gugatan pun dinyatakan tidak dapat diteruskan.

Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat sebesar Rp506.000.

Penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo. Ia menggugat Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMAN 6 Surakarta sebagai Tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.

Baca Juga:  Jurnalis Hibata.id Alami Serangan Digital karena Tulisan Aktivitas PETI di Pohuwato

Gugatan tersebut diajukan dengan dalih perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah pendidikan Presiden ketujuh RI tersebut.

Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat sebesar Rp506.000.

Penggugat dalam perkara ini adalah Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo. Ia menggugat Presiden Jokowi sebagai Tergugat I, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta sebagai Tergugat II, SMAN 6 Surakarta sebagai Tergugat III, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.

Gugatan tersebut diajukan dengan dalih perbuatan melawan hukum terkait keabsahan ijazah pendidikan Presiden ketujuh RI tersebut.