Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Disebut Langgar Kesepakatan, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

REDAKSI
359
×

Disebut Langgar Kesepakatan, LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Richard Eliezer

Sebarkan artikel ini
Kantor LPSK. [Ist]

HESTEK, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer, Kamis (9/3/2023).

Melansir tempo, Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK setelah bersedia diwawancarai Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.

LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:  Kajati Sulut Lantik Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan pencabutan ini diputuskan karena Richard sebagai terlindung LPSK melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

Baca Juga:  DPP-PA Kab. Gorontalo Siap Dampingi Seorang Wanita, Korban Penganiayaan Oknum Pegawai Minimarket

Kata dia, pasal 30 ayat 2 huruf berisi “pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK”.

Rully mengatakan pelaksanaan perlindungan memiliki perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard. Ia menuturlan salah satu poin tegas dalam perjanjian itu, yakni Richard wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko berbahaya terhadap dirinya dan tidak berhubungan atau tidak berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK.

Baca Juga:  Paslon MULUS Gugat KPU Bone Bolango ke PTUN Gorontalo, Hasilnya Ditolak!

“Dalam pernyataan kesediaan juga ditegaskan bahwa Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain, selain atas persetujuan lpsk selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan,” ujarnya. ***