Example floating
Example floating
Example 728x250
Liputan Khusus

Setahun Direvisi, Perda Nomor 5 Tahun 2016 Kembali Dibahas DPRD Kota Gorontalo

Redaksi
23
×

Setahun Direvisi, Perda Nomor 5 Tahun 2016 Kembali Dibahas DPRD Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pansus III DPRD Kota Gorontalo di Aula I DPRD. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID – DPRD Kota Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) III kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam rapat yang digelar di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (2/3/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, mengatakan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2016 yang telah ditetapkan sejak 2016 tersebut kini telah memasuki perubahan ketiga.

Ia menjelaskan, sebelumnya Perda tersebut telah mengalami perubahan kedua pada tahun 2025. Karena itu, ia menegaskan agar perubahan kali ini benar-benar dimaksimalkan sehingga tidak perlu lagi dilakukan revisi dalam waktu dekat.

“Tadi saya tekankan kepada pihak pemerintah, khususnya bagian Ortala, bagian hukum, serta Asisten I, agar momen ini dimanfaatkan dengan baik. Jangan sampai ada lagi perubahan keempat. Cukup sampai pada perubahan yang ketiga, mengingat durasi perubahannya hanya sekitar satu tahun,” ujar Totok.

Salah satu perangkat daerah yang mengalami perubahan adalah Dinas Pangan. Totok menyebut, Dinas Pangan yang awalnya dibentuk pada 2016, kemudian pada 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, kini dikembalikan lagi menjadi perangkat daerah tersendiri.

“Dinas Pangan yang awalnya berdiri sendiri, sempat dilebur, dan sekarang dikembalikan lagi. Itu salah satu contoh perubahan yang dibahas,” jelasnya.

Selain itu, dalam Ranperda tersebut juga terdapat penambahan sejumlah bidang pada beberapa dinas, yang disesuaikan dengan tipologi masing-masing perangkat daerah.

Menurut Totok, pembahasan ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

“Hal-hal yang kita bahas termasuk penajaman tugas dan fungsi perangkat daerah hingga ke bidang-bidangnya. Semua disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Ia berharap, melalui perubahan ketiga ini, struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo dapat lebih efektif, proporsional, dan tidak lagi mengalami perubahan dalam waktu dekat.