Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji

REDAKSI
3
×

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Kamis (12/3/2026). FOTO JIBI/ Muhammad Sulthon S.K.

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan setelah Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Januari 2026.

Saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3), Yaqut membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia menegaskan kebijakan yang diambilnya semata-mata untuk kepentingan jemaah haji.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut.

Awal Pengusutan Kasus

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengungkap estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (staf Yaqut)
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Upaya Praperadilan Ditolak

Yaqut sempat mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026.

Namun pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan tersebut sehingga status tersangka tetap berlaku.

Sementara itu, KPK juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia pada 27 Februari 2026.

Hasil audit tersebut kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026 dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.

Duduk Perkara Kuota Haji

Kasus ini berawal dari distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024.

Tambahan kuota itu diberikan karena masa tunggu jemaah haji reguler di Indonesia yang sangat panjang.

Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut sama rata antara haji reguler dan haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK menilai pembagian tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sekitar 8 persen, sedangkan sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan adanya pertemuan antara sejumlah pejabat Kementerian Agama dengan pengusaha biro perjalanan haji setelah kuota tambahan tersebut diterbitkan.

Meski tidak hadir dalam pertemuan tersebut, Yaqut tetap dimintai pertanggungjawaban sebagai pejabat tertinggi di kementerian tersebut saat kebijakan itu dibuat.

KPK kini masih mendalami apakah kebijakan pembagian kuota tersebut berasal dari inisiatif pejabat di tingkat bawah atau keputusan dari tingkat pimpinan.