HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-73 dalam rangka pengumuman perubahan agenda kerja masa persidangan kedua tahun 2025–2026, Selasa (31/3/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo dan didampingi para Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri anggota DPRD Provinsi Gorontalo lainnya.
Dalam rapat disampaikan bahwa pelaksanaan paripurna merujuk pada hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilaksanakan pada hari yang sama. Agenda rapat paripurna kali ini bersifat tunggal, yakni pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo pada masa persidangan kedua tahun 2025–2026.
Perubahan agenda tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah melalui rapat paripurna.
Dalam pengumuman yang disampaikan, DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan sejumlah penyesuaian agenda, di antaranya penjadwalan rapat paripurna terkait penetapan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan jadwal rapat paripurna pengambilan keputusan dan penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2025.
Dengan diumumkannya perubahan tersebut melalui rapat paripurna, maka penyesuaian agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo masa persidangan kedua tahun 2025–2026 dinyatakan sah dan resmi berlaku.
Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan sidang dengan harapan seluruh agenda yang telah dijadwalkan dapat berjalan dengan lancar sesuai rencana.













