Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNews

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Admin
13
×

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Sebarkan artikel ini
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (FOTO CNBC Indonesia)

HESTEK.CO.ID — Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Hery Susanto diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Motonggeyamo Sambut Ramadan, Irwan Hunawa Tekankan Sikap Dewasa Hadapi Perbedaan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LKM selaku Direktur PT TSHI.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Lapas Pohuwato Gelar Penyuluhan Hukum Bersama LBH Rumah Rakyat Kepada Warga Binaan

Syarief menjelaskan, Hery diduga terlibat dalam pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tambang tersebut. Ia menyebut PT TSHI diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman melakukan koreksi terhadap perhitungan PNBP.

Atas dugaan tersebut, Hery Susanto dijerat Pasal 12 huruf a dan huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP. Saat ini, Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Mananggu Mulai Dilirik Miliki Kandungan Emas, Pemda Boalemo Diminta Prioritaskan IPR

Diketahui, Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang menggunakan dana APBN dan APBD.

Hery Susanto dilaporkan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan tangan diborgol, ia digiring oleh penyidik Jampidsus menuju mobil tahanan.