HAMPIR tiga tahun bukan waktu yang singkat. Selama rentang waktu itu, tenaga kesehatan di RSUD MM Dunda Limboto disebut belum menerima jasa pelayanan dari pasien umum yang menjadi hak mereka.
Alasannya, regulasi atau peraturan Bupati Gorontalo yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran belum juga selesai. Namun, sampai kapan persoalan ini akan terus berhenti pada alasan regulasi?.
Pertanyaan tersebut patut diajukan, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan karena hak tenaga kesehatan telah tertunda dalam waktu yang sangat panjang.
Di satu sisi, mereka tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, hak atas jasa pelayanan yang seharusnya mereka terima justru harus menunggu kepastian regulasi.
Memang, jika dilihat dari nominalnya jasa pelayanan dari pasien umum yang diterima masing-masing tenaga kesehatan mungkin tidaklah terlalu besar. Namun kecil atau besar nominalnya tidak menghapus makna dari hak tersebut.
Bagi sebagian tenaga kesehatan, terutama mereka yang berstatus tenaga kontrak, tenaga abdi, maupun tenaga non-ASN lainnya, tambahan jasa pelayanan tersebut tetap memiliki arti.
Nilainya mungkin tidak seberapa, tetapi dapat membantu menambah penghasilan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang berapa rupiah yang diterima setiap tenaga kesehatan. Melainkan kepastian atas hak dan penghargaan terhadap pekerjaan yang telah mereka lakukan.
Jika benar regulasi menjadi satu-satunya kendala, maka publik berhak mengetahui regulasi apa yang dimaksud, sejak kapan proses penyusunan dilakukan, apa hambatannya, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk menuntaskan proses tersebut.
Sebab hampir tiga tahun tentu bukan waktu yang wajar untuk menyelesaikan sebuah persoalan yang menyangkut hak tenaga kesehatan.
Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting. Bagaimana dengan pendapatan yang diperoleh rumah sakit dari pelayanan pasien umum selama periode tersebut?.
Bagaimana pencatatannya? Bagaimana perhitungan jasa pelayanan tenaga kesehatan? Apakah hak para nakes tersebut telah dihitung dan dipersiapkan untuk dibayarkan?.
Dan juga apakah ada mekanisme yang memungkinkan hak tersebut tetap dapat diberikan sembari proses regulasi diselesaikan?, semua itu membutuhkan penjelasan yang terbuka.
Publik tentu tidak ingin berspekulasi. Namun, semakin lama persoalan ini dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar pula ruang munculnya pertanyaan mengenai tata kelola jasa pelayanan pasien umum di rumah sakit daerah tersebut.
Karena itu, alasan regulasi perlu dijelaskan secara konkret, bukan sekadar menjadi jawaban yang berulang setiap kali persoalan pembayaran dipertanyakan.
Jika memang regulasi yang menjadi kendala, maka tunjukkan prosesnya dan berikan kepastian kapan regulasi itu selesai. Jika ada hambatan administratif atau teknis, jelaskan kepada publik.
Dan jika ternyata ada persoalan lain di luar regulasi, maka hal tersebut juga harus dibuka secara transparan.
Sebab, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang besar atau kecilnya nominal yang diterima tenaga kesehatan. Ini menyangkut penghargaan terhadap mereka yang telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kepastian atas hak yang seharusnya mereka terima.
Terlebih bagi tenaga kontrak, tenaga abdi, dan tenaga non-ASN lainnya, setiap tambahan penghasilan memiliki arti tersendiri. Jangan sampai karena nominalnya dianggap kecil, maka hak tersebut kemudian dipandang tidak penting dan boleh ditunda tanpa kepastian.
Hampir tiga tahun sudah berlalu. Pertanyaannya kini sederhana: sampai kapan regulasi menjadi alasan?. Para tenaga kesehatan berhak mendapatkan kepastian. Publik juga berhak mendapatkan penjelasan.












