HESTEK.CO.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG) berencana mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan dugaan kasus dana hibah KPRI Ekaprasetya yang sebelumnya sempat diselidiki institusi tersebut.
Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya memperoleh kepastian hukum atas perkara yang pernah menjadi perhatian publik.
Menurut Erlin, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan dugaan kasus dana hibah KPRI Ekaprasetya yang pada 2021 pernah dinyatakan sedang dalam tahap penyelidikan oleh Kejari Kabupaten Gorontalo.
“Kami akan mendatangi Kejari Kabupaten Gorontalo untuk meminta penjelasan secara resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus dana hibah KPRI Ekaprasetya. Publik berhak mengetahui apakah perkara itu masih berproses, telah dihentikan, atau sudah memiliki kepastian hukum,” ujar Erlin.
Ia menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, terlebih isu tersebut kembali mencuat setelah Gedung KPRI Ekaprasetya direncanakan menjadi lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jangan sampai muncul berbagai persepsi di masyarakat hanya karena tidak adanya penjelasan resmi. Kami ingin mendapatkan kepastian langsung dari Kejaksaan mengenai status penanganan perkara tersebut,” katanya.
Erlin menegaskan, kedatangan BEM UG ke Kejari bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi pengawasan sebagai bagian dari masyarakat sipil.
“Kami menghormati independensi Kejaksaan. Namun, sebagai representasi mahasiswa, kami juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap perkara yang menyangkut kepentingan publik ditangani secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
BEM UG juga berharap Kejari Kabupaten Gorontalo dapat menjelaskan perkembangan penyelidikan yang pernah disampaikan kepada publik pada 2021.
Saat itu, Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus yang melibatkan KPRI Ekaprasetya.
“Untuk Koperasi Eka Prasetya ini kami akan terus dalami sesuai apa yang menjadi dasar pelaporan, sampai dengan menemukan alat bukti yang kira-kira betul di situ ada tindak pidana korupsi,” kata Armen saat itu.
Erlin berharap Kejari memberikan informasi mengenai tindak lanjut dari penyelidikan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami hanya ingin memastikan bagaimana perkembangan perkara yang pernah disampaikan kepada publik. Transparansi adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya.











