Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Alih Fungsi Gedung Koperasi Eka Prasetya Jadi Dapur SPPG Dipersoalkan, BEM UG Singgung Korupsi Hibah

REDAKSI
23
×

Alih Fungsi Gedung Koperasi Eka Prasetya Jadi Dapur SPPG Dipersoalkan, BEM UG Singgung Korupsi Hibah

Sebarkan artikel ini
Presiden BEM UG, Erlin Adam. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Langkah mengalihfungsikan Gedung Koperasi Eka Prasetya menjadi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai kritik dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM UG).

BEM UG mempertanyakan kebijakan tersebut lantaran Gedung Koperasi Eka Prasetya disebut memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan di Kejaksaan.

Presiden BEM UG, Erlin Adam, menilai pengalihfungsian gedung yang disebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut merupakan langkah yang janggal dan patut dipertanyakan.

Menurutnya, pemerintah maupun pihak pengelola program SPPG seharusnya mempertimbangkan status hukum gedung sebelum menjadikannya sebagai lokasi Dapur SPPG.

“Ini bukan lagi sekadar soal salah urus administrasi, tetapi ada indikasi kuat upaya pemutihan atau pengaburan status hukum aset. Kasus dugaan korupsi dana hibah Koperasi Eka Prasetya itu masih bergulir di Kejaksaan dan belum ada kejelasan penuntasannya,” ujar Erlin Adam, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga:  Kejari Kabupaten Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana

Ia mempertanyakan alasan Gedung Koperasi Eka Prasetya yang disebut memiliki persoalan hukum justru dialihfungsikan menjadi Dapur SPPG.

“Mengapa tiba-tiba lokasi yang bermasalah ini justru yang dipaksakan menjadi Dapur SPPG? Ada apa dengan Kejaksaan dan pihak pengelola?” katanya.

Erlin menilai terdapat potensi kelalaian apabila pemerintah maupun pengelola program SPPG mengabaikan rekam jejak hukum gedung tersebut.

Menurutnya, penggunaan aset yang diduga berkaitan dengan persoalan dana hibah sebagai sarana program pelayanan publik perlu dipertanyakan, terutama proses hukum terhadap kasus tersebut belum mendapatkan kepastian.

Baca Juga:  Wabup Bone Bolango Bantah Main Proyek, Aktivis Soroti Oknum Perantara Berinisal AN

“Program gizi masyarakat jangan dijadikan topeng atau tameng untuk menutupi kebobrokan penanganan kasus korupsi. Jika aset ini terus disulap dan diubah bentuk fisiknya sebelum kasus hukumnya tuntas, Kejaksaan bisa kehilangan jejak barang bukti,” tegasnya.

Erlin juga mengingatkan agar program SPPG yang memiliki tujuan baik tidak justru menimbulkan persoalan baru karena menggunakan gedung yang status hukumnya masih dipertanyakan.

“Jangan sampai program SPPG yang tujuannya baik ini malah dikotori oleh praktik pencucian atau pengaburan aset bermasalah,” imbuhnya.

Atas persoalan tersebut, Erlin mendesak Kejaksaan untuk membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Koperasi Eka Prasetya kepada publik.

Baca Juga:  PETI Bulangita: Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Keselamatan Warga

Berikut eminta agar segala aktivitas pengalihan fungsi Gedung Koperasi Eka Prasetya dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum terhadap status aset tersebut.

“Penanggung jawab SPPG harus mempertimbangkan pemindahan lokasi Dapur SPPG ke tempat lain yang tidak memiliki persoalan hukum, demi menjaga integritas program pemenuhan gizi masyarakat,” jelasnya.

Erlin menegaskan, jiga desakan tersebut tidak mendapat respons dan pengalihan fungsi gedung tetap dilanjutkan, BEM UG siap mengonsolidasikan gerakan mahasiswa untuk mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Jangan sampai ada upaya yang justru mengaburkan persoalan hukum yang belum selesai. Kami meminta Kejaksaan dan pihak terkait memberikan kejelasan kepada publik,” pungkasnya.