Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Kominfo Bone Bolango Perkuat Kapasitas PPID di Seluruh OPD

REDAKSI
11
×

Kominfo Bone Bolango Perkuat Kapasitas PPID di Seluruh OPD

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Diskominfo Bone Bolango, Eriana Pajria Ningsih, saat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rabu (19/8/2026). FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone Bolango berkomitmen memperkuat kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai aturan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Sekretaris Dinas Kominfo Bone Bolango, Eriana Pajria Ningsih, mengatakan keterbukaan informasi tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai urusan administrasi.

Menurutnya, kualitas pelayanan informasi memiliki kaitan langsung dengan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Prinsipnya sederhana, hak masyarakat untuk tahu itu dijamin undang-undang. Kalau PPID kita lambat, tidak tuntas, atau asal menolak tanpa dasar hukum, yang rugi bukan hanya pemohon informasi, tapi juga citra pemerintah daerah,” tegas Eriana.

Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Gorontalo di Oma Caffe, Pohuwato, Rabu (19/8/2026).

Eriana menekankan pentingnya pemahaman setiap PPID terhadap batas waktu pelayanan informasi publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, setiap permohonan informasi harus diproses melalui sejumlah tahapan.

Baca Juga:  Hamzah Idrus Kembali Inisiasi Kegiatan GORR Berdakwah di Ramadan 2025

Tahapan tersebut meliputi penerimaan permohonan, registrasi, verifikasi, pemberitahuan, penyerahan informasi hingga dokumentasi.

Pemberitahuan tertulis kepada pemohon wajib diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sepuluh hari kerja itu bukan angka kosong. Itu adalah ukuran kualitas pelayanan kita kepada masyarakat,” kata Eriana.

Ia meminta setiap permohonan informasi yang masuk segera dicatat dan diberikan nomor registrasi.

Apabila terdapat kekurangan dalam permohonan, PPID juga diharapkan memberikan penjelasan dan arahan kepada pemohon, bukan membiarkan permohonan tersebut tanpa kepastian.

“Begitu permohonan masuk, catat tanggalnya, beri nomor registrasi, dan jangan pernah didiamkan hanya karena berkasnya belum sempurna. PPID wajib mengarahkan, bukan menolak diam-diam,” ujarnya.

Menurut Eriana, persoalan pelayanan informasi dapat berkembang menjadi sengketa apabila pemohon merasa tidak puas terhadap keputusan maupun pelayanan PPID.

Dalam kondisi tersebut, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID. Jika persoalan belum terselesaikan, sengketa informasi dapat dilanjutkan ke Komisi Informasi melalui mekanisme pemeriksaan awal, mediasi hingga ajudikasi nonlitigasi.

Baca Juga:  KPU Gorontalo Gelar Sosialisasi Regulasi dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada 2024

“Sengketa informasi itu sebenarnya bisa dicegah sejak di meja PPID. Selama kita bekerja tertib, berbasis dokumen, dan komunikatif, banyak persoalan selesai di tahap keberatan, tidak perlu sampai ke Komisi Informasi,” katanya.

Karena itu, Eriana menekankan pentingnya dokumentasi dalam setiap tahapan pelayanan informasi.

Mulai dari formulir permohonan, bukti registrasi, surat pemberitahuan, hingga dokumen uji konsekuensi apabila informasi yang dimohonkan termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

“Setiap PPID wajib punya jejak yang rapi. Ini bukan cuma soal patuh administrasi, tapi soal siap kapan saja diuji, termasuk kalau harus bicara di depan Komisi Informasi,” tambahnya.

Selain peningkatan kualitas pelayanan, penguatan kelembagaan PPID di setiap OPD juga menjadi perhatian.

Menurut Eriana, PPID tidak dapat bekerja sendiri karena membutuhkan koordinasi dengan unit teknis yang menguasai data dan informasi, serta dukungan dari Atasan PPID dalam pengambilan keputusan.

“PPID tidak bisa berdiri sendiri. Ia butuh dukungan penuh dari unit teknis yang menguasai data, dan keputusan tegas dari Atasan PPID. Kalau strukturnya jalan, pelayanan informasi publik di Bone Bolango pasti lebih cepat dan lebih akuntabel,” ujar Eriana.

Baca Juga:  Bupati Aceh Selatan Terancam Dicopot, Prabowo: Tinggalkan Rakyat Saat Bencana Itu Desersi

Dengan koordinasi yang solid, permohonan informasi publik diharapkan tidak lagi terhambat akibat persoalan internal antarunit di lingkungan pemerintah daerah.

Dinas Kominfo Bone Bolango pun mendorong seluruh PPID di setiap OPD untuk memegang lima prinsip utama dalam pelayanan informasi publik, yakni profesional dalam melayani, disiplin terhadap tenggat waktu, bekerja berdasarkan aturan, tertib mendokumentasikan setiap proses, serta berupaya mencegah sengketa sejak awal.

Eriana berharap PPID tidak hanya menjadi struktur administratif untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi benar-benar berfungsi sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

“Kami ingin PPID di Bone Bolango bukan sekadar menjalankan kewajiban, tapi benar-benar menjadi garda depan keterbukaan informasi. Karena pada akhirnya, kepercayaan publik itu dibangun dari hal-hal kecil: kecepatan merespons, ketepatan menjawab, dan keberanian untuk transparan,” pungkasnya.