HESTEK.CO.ID — Komposisi Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo bakal mengalami perubahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penarikan penugasan Umar Karim, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar, Senin (14/09/2026).
Dalam paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, membacakan sejumlah surat masuk dari fraksi, salah satunya surat dari Fraksi Partai NasDem terkait penarikan penugasan Umar Karim.
“Fraksi NasDem menyampaikan usulan penarikan penugasan Umar Karim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Rifli.
Menurut Rifli, Fraksi NasDem menyebut penarikan penugasan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja lembaga serta mempertahankan wibawa DPRD.
Selain itu, penarikan tersebut juga disebut berkaitan dengan upaya menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Gorontalo.
“Serta menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Gorontalo,” imbuhnya.
Usulan penarikan Umar Karim ini menjadi bagian dari rencana perubahan komposisi BK DPRD Provinsi Gorontalo.
Dalam paripurna yang sama, turut dibacakan surat dari Fraksi Partai Golkar yang mengusulkan Sun Bki untuk menggantikan Fikram Salilama.
Menanggapi surat-surat tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menegaskan bahwa seluruh usulan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Selanjutnya akan kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib,” ujarnya.
Dengan demikian, posisi Umar Karim sebagai Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo kini menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme internal DPRD.
Penarikan tersebut juga menjadi perhatian karena BK memiliki fungsi strategis dalam menjaga etika, disiplin, serta kehormatan anggota DPRD.












