Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Umar Karim Ditarik dari Badan Kehormatan Deprov Gorontalo

REDAKSI
1
×

Umar Karim Ditarik dari Badan Kehormatan Deprov Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Umar Karim. FOTO HUMAS DEPROV

HESTEK.CO.ID — Komposisi Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo bakal mengalami perubahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penarikan penugasan Umar Karim, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar, Senin (14/09/2026).

Dalam paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, membacakan sejumlah surat masuk dari fraksi, salah satunya surat dari Fraksi Partai NasDem terkait penarikan penugasan Umar Karim.

Baca Juga:  Bapemperda Deprov Gorontalo Bahas Tiga Ranperda Prioritas, Diantaranya Pembentukan Perda Jaminan Sosial

“Fraksi NasDem menyampaikan usulan penarikan penugasan Umar Karim yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo,” ujar Rifli.

Menurut Rifli, Fraksi NasDem menyebut penarikan penugasan tersebut dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja lembaga serta mempertahankan wibawa DPRD.

Selain itu, penarikan tersebut juga disebut berkaitan dengan upaya menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  KPK Turun ke Gorontalo, Bongkar Karut-Marut Tata Kelola Perkabunan Sawit

“Serta menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi konstitusional DPRD Provinsi Gorontalo,” imbuhnya.

Usulan penarikan Umar Karim ini menjadi bagian dari rencana perubahan komposisi BK DPRD Provinsi Gorontalo.

Dalam paripurna yang sama, turut dibacakan surat dari Fraksi Partai Golkar yang mengusulkan Sun Bki untuk menggantikan Fikram Salilama.

Menanggapi surat-surat tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menegaskan bahwa seluruh usulan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Inkonsistensi Pemkab Gorontalo, Retorika Pemindahan RKUD Berujung Kerjasama Manis dengan BSG

“Selanjutnya akan kita lakukan sesuai dengan mekanisme dan Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib,” ujarnya.

Dengan demikian, posisi Umar Karim sebagai Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo kini menunggu proses lebih lanjut sesuai mekanisme internal DPRD.

Penarikan tersebut juga menjadi perhatian karena BK memiliki fungsi strategis dalam menjaga etika, disiplin, serta kehormatan anggota DPRD.