Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Pemilu

Tunggu Juknis KPU RI, KPU Kab. Gorontalo Pastikan Siap Laksanakan Putusan MK

REDAKSI
334
×

Tunggu Juknis KPU RI, KPU Kab. Gorontalo Pastikan Siap Laksanakan Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, saat memimpin apel rutin di Halaman Kantor KPU Kabupaten Gorontalo. [Jamal/KPU]

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo siap menjalankan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, paska keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan siapkan baik dari segi logistik, persiapannya, penyebaran pemberitahuan undangan, pembangunan TPS, pemungutan suara sampai rekapitulasi,” kata Roy Hamrain, Kamis (06/06/2024).

Baca Juga:  Jusuf Kalla Dukung Anies-Muhaimin di Pilpres 2024

Lebih lanjut Roy menuturkan, pihaknya sangat menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh MK dengan melaksanakan PSU dengan waktu 21 hari lamanya.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Tertulis dan Psikologi Bakal Calon Anggota KPU Gorut Periode 2024-2029

“Waktu 21 hari itu Insya Allah kita akan melaksanakan konsultasi dan kebetulan empat komisioner ada di Jakarta dan pastinya akan melakukan konsultasi dengan provinsi dan akan dibawa ke pleno,” ungkap Roy.

Baca Juga:  KPU Resmi Tetapkan Tiga Pasang Calon Bertarung di Pilpres 2024

Terakhir ia pun mengatakan, untuk logistik khusus PSU masih tersedia anggarannya di KPU Kabupaten Gorontalo.

“Nanti kita lihat dulu anggarannya, tetapi pada intinya kami siap melaksanakan PSU,” tandasnya.

(hsk/adv)