Example floating
Example floating
Pemilu

KPU Kab. Gorontalo Minta Kebijakan Pemda Turunkan Biaya Kir Dokter Pantarlih

REDAKSI
490
×

KPU Kab. Gorontalo Minta Kebijakan Pemda Turunkan Biaya Kir Dokter Pantarlih

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi. [dok]

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo meminta kebijakan pemerintah khususnya Dinas Kesehatan untuk menurunkan biaya pemeriksaan kesehatan.

Permintaan dalam rangka perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pilkada 2024.

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sowan Dehi, mengungkapkan salah satu persyaratan dalam perekrutan pantarlih pilkada 2024 adalah surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, maupun rumah sakit.

Baca Juga:  Betty Epsilon Idroos Evaluasi Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, KPU se-Provinsi Gorontalo

“Olehnya kami meminta kebijakan Pemda untuk penurunan harga atau keseragaman biaya, pada pemeriksaan kesehatan calon pantarlih,” kata Sowan, Selasa (11/6/2024).

Ia menjelaskan nantinya di pemeriksaan kesehatan itu wajib melampirkan pemeriksaan kolestrol, gula darah dan tekanan darah dengan biaya 120 ribu.

“Kalau umum biayanya 120 ribu, tetapi kami berharap biayanya sama dengan pemeriksaan perekrutan PPK PPS kemarin, dimana sejumlah 30 ribu,” jelasnya

Baca Juga:  Polling Capres dan Cawapres 2024, Warga Gorontalo Pilih Siapa?

Sementara itu Sekretaris Dinas Kesehatan, Ivon Riyanto Abdullah mengatakan, pihaknya selalu mendukung apa yang menjadi tahapan tahapan kepemiluan, baik pemilu maupun Pilkada.

“Untuk tarif kir dokter itu kita memang sudah ada surat edaran, dan kita menetapkan biaya kesehatan itu 30 ribu,” ujarnya.

Baca Juga:  Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024, Jalur Independen Sepi Peminat

Hal ini dilakukan tidak lain untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada, olehnya Pemda selalu memberikan support terhadap pelaksanaan kepemiluan, baik yang sesudah maupun yang akan datang.

“Selagi itu berhubungan dgn petugas pemilu atau kelancaran pemilihan kenapa tidak? Kami selalu mendukung tahapan pilkada dengan kebijakan kebijakan tersebut,” tandasnya.

(hsk/adv)