Post ADS 1

Kemas Ulang Minyak Goreng Subdisi dan Dijual Mahal, Pemilik Toko Ini Terancam Bui

banner 120x600
Share :  

Hestek, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo secara resmi menetapkan IB sebagai tersangka atas penyalahgunaan minyak goreng bersubdisi, yang dikemas ulang dan dijual diatas harga eceran tertinggi (HET).

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika, melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya mendapatkan keluhan terkait bervariasinya harga minyak goreng curah dipasaran, mulai Rp 330 ribu per 20 Kilo bahkan lebih.

banner 325x300

“Atas dasar informasi itulah kemudian saya teruskan ke Ditreskrimsus selaku ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo untuk ditindaklanjuti,” kata Wahyu, Kamis (23/2/2023).

Ia mengatakan usai menerima informasi tersebut Ditreskrimsus memerintahkan tim satgas pangan subdit I indagsi untuk melaksanakan penyelidikan.

“Dan pada tanggal 11 Februari tim mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha atau Toko R, yang beralamat di desa Lomaya Kecamatan Bulango Utara Kabupaten Bone-Bolango memperdagangkan minyak goreng merek ‘Minya kita’ yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral dan dijual dengan harga diatas HET,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menuturkan, tepat dilokasi ditemukan sejumlah minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 mililiter.

“Minyak goreng bersubsidi merek “Minya Kita’ itu telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian di masak dan dikemas ulang kemudian diperdagangkan dengan harga 25.000 rupiah ukuran botol 1.5 liter dan 10.000 rupiah ukuran 600 mililiter,” jelasnya.

Wahyu menuturkan, tersangka IB disangkakan Pasal 62 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Tersangka tidak dilakukan penahanan, kooperatif, dan berdasarkan keyakinan penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga tidak kami tahan. Saat ini kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU,” tuntasnya.

Pewarta : Hermansyah