Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kejari Kab. Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Gemilang

REDAKSI
386
×

Kejari Kab. Gorontalo Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BUMD Gemilang

Sebarkan artikel ini
Tersangka AP saat dibawa ke Lapas Kelas IIA Gorontalo. [Hermansyah/Hestek.co.id]

Hestek, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo, PT. Global Gorontalo Gemilang.

Tersangka yang ditetapkan masing-masing AP sebagai Direktur Utama dan SK sebagai Direktur BUMD Gemilang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menjelaskan, penyidikan perkara tersebut terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2.2 Milyar, namun diduga diselewengkan.

Baca Juga:  Mutasi Terbaru Ditubuh Kejaksaan, 14 Kajari Diganti, Termasuk Kajari Gorut Donny K. Ritonga
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kab. Gorontalo, Armen Wijaya (Kopiah), bersama jajaran saat menggelar konferensi pers. [Hermansyah/Hestek.co.id]

”Yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Armen Wijaya.

”Selain PP 54 tahun 2017, para tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD,” sambungnya.

Baca Juga:  Debt Collector Pemaki Polisi Kasus Selebgram Clara Shinta Diringkus

Berdasarkan perhitungan BPKP, kata Armen, perbuatan para tersangka terbukti merugikan keuangan negara, sebesar Rp. 897 juta lebih.

”Dengan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dari hasil penyidikan, dimana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo,” jelas Armen.

Baca Juga:  Diduga Soal Fee Proyek, Isi Chat WA Pria Berinisial AN Beredar, Sebut Nama Wabup dan Bolsel

Armen menuturkan, kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

”Kedua tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” tandas Armen Wijaya.

Pewarta : Hermansyah