Share :
Hestek, LIMBOTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Gorontalo, PT. Global Gorontalo Gemilang.
Tersangka yang ditetapkan masing-masing AP sebagai Direktur Utama dan SK sebagai Direktur BUMD Gemilang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya menjelaskan, penyidikan perkara tersebut terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemkab Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2.2 Milyar, namun diduga diselewengkan.
”Yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Armen Wijaya.
”Selain PP 54 tahun 2017, para tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD,” sambungnya.
Berdasarkan perhitungan BPKP, kata Armen, perbuatan para tersangka terbukti merugikan keuangan negara, sebesar Rp. 897 juta lebih.
”Dengan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dari hasil penyidikan, dimana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo,” jelas Armen.
Armen menuturkan, kedua tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
”Kedua tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” tandas Armen Wijaya.
Pewarta : Hermansyah