Share :
HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo tidak melakukan penahanan terhadap satu tersangka berinisial AL, dalam dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aguslan menjelaskan, AL mendapatkan jaminan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo.
“Adanya surat keterangan dari Pemda (Boalemo_red) terkait tenaganya (Tersangka_red) masih dibutuhkan,” kata Aguslan.
“Kalau saya tidak salah lihat ya, itu surat ditandatangani oleh Pj. Bupati, juga adanya permohonan dari istrinya,” tambahnya.
Aguslan juga menuturkan, AL tidak ditahan dikarenakan adanya pertimbangan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, yang juga sebagai penuntut umum dalam kasus tersebut.
“Pertimbangannya dari penyidik (Kejati Gorontalo_red), karena penyidiknya juga jadi penuntut umum disini. Kami disini nanti tetap masuk juga sebagai tim penuntut umum, disamping tim dari Kejaksaan Tinggi,” bebernya.
Alasan lain dikemukakan Aguslan terkait tidak ditahannya tersangka AL, bahwa sejak penyidikan tersangka AL kooperatif, wajib lapor dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya AL diperiksa Kejari Boalemo sekitar pukul 15.00 hingga Pukul 21.00, Jumat (23/6/2023).
Usai pemeriksaan AL kemudian dijemput pengacaranya menggunakan mobil hitam bernomor Polisi DM 1650 BE, keluar dari Kejari Boalemo.
Pewarta : Oyie Sidikati