Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Keluar Negeri

REDAKSI
366
×

Polda Metro Jaya Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Keluar Negeri

Sebarkan artikel ini
Ketua KPK, Firli Bahuri. [Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Ketua KPK Firli Bahuri dicekal ke luar negeri, buntut penetapan dirinya atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Polda Metro Jaya mengaku telah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Surat tersebut, kata Ade, telah dikirimkan pada Jumat (24/11/2023) hari ini, kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:  Alih Fungsi Gedung Koperasi Eka Prasetya Jadi Dapur SPPG Dipersoalkan, BEM UG Singgung Korupsi Hibah

“Surat tersebut ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan keluar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” kata Ade, di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” jelasnya.

Baca Juga:  Parah!! Warga Perekam Dugaan Money Politics Oknum Caleg Partai Nasdem Gorontalo Diancam

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ade mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.

“Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Owner Kasus Investasi Bodong 'Smart Trader' Divonis 12 Tahun Penjara

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

(hsk/cnn/and)