Share :
HESTEK.CO.ID – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Gorontalo melakukan penetapkan tersangka terhadap 2 (dua) oknum operator dan 1 (satu) orang pembeli, di SPBU Kompak Bilungala, Bone Bolango, Kamis (07/08/2023)
Dua oknum operator SPBU Kompak Bilungala berinisial IW (39) dan FB (33). Keduanya diduga melakukan penyaluran BBM Bersubsidi secara ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa 18 galon BBM jenis pertalite dan 3 buah barcode kendaraan.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Saiful Alam mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan oleh tim dari Subdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo.
“Para tersangka ini yakni masing-masing 2 (dua) operator SPBU dan 1 (satu) orang bertindak sebagai pembeli, yang menggunakan 3 buah barcode kendaraan,” kata Saiful.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau biaga Bahan Bakar Minyak (BBM), sesuai dengam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Dimana terjadi penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh oknum operator SPBU Kompak Bilungala, Bone bolango,” ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, hingga batas waktu penetapan perkara tersebut ke tahap selanjutnya.
Pewarta : Oyie Sidikati