Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

REDAKSI
366
×

Polda Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers penetapan tersangka penyaluran BBM Ilegal di Bone Bolango. [Dok Polda]

HESTEK.CO.ID – Tim Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Gorontalo melakukan penetapkan tersangka terhadap 2 (dua) oknum operator dan 1 (satu) orang pembeli, di SPBU Kompak Bilungala, Bone Bolango, Kamis (07/08/2023)

Dua oknum operator SPBU Kompak Bilungala berinisial IW (39) dan FB (33). Keduanya diduga melakukan penyaluran BBM Bersubsidi secara ilegal.

Barang bukti yang diamankan berupa 18 galon BBM jenis pertalite dan 3 buah barcode kendaraan.

Baca Juga:  PJS Resmi Laporkan Rum Pagau ke Polda Gorontalo

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Saiful Alam mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan oleh tim dari Subdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo.

“Para tersangka ini yakni masing-masing 2 (dua) operator SPBU dan 1 (satu) orang bertindak sebagai pembeli, yang menggunakan 3 buah barcode kendaraan,” kata Saiful.

Baca Juga:  Tanggapi Penyidik, Ridwan Abdul Beberkan Surat Bank Panin Soal Lelang Aset Eks PLTD Isimu

Menurutnya, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau biaga Bahan Bakar Minyak (BBM), sesuai dengam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Kapolres Boalemo Ungkap Kronologi Insiden Perdebatan dengan Penambang, Tegaskan Tidak Ada Kekerasan

“Dimana terjadi penyalahgunaan penyaluran BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh oknum operator SPBU Kompak Bilungala, Bone bolango,” ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan, hingga batas waktu penetapan perkara tersebut ke tahap selanjutnya.

Pewarta : Oyie Sidikati