HESTEK.CO.ID – Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay dilaporkan istrinya sendiri di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Kupang.
Ia diduga menelantarkan istri dan anaknya. Selain dugaan penelantaran, politisi Hanura itu juga diadukan perihal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saya masih status sebagai istri sah, jadi saya hanya minta hak sebagai istri sah dan untuk anak-anak saja,” kata Verry Anggi Widodo, istri dari Mokrianus Lay, Senin 20 November 2023 di kantor DPRD.
Laporan Anggi Widodo sebetulnya telah diajukan sebelumnya. Ia dipanggil oleh Badan Kehormatan pada Senin pagi untuk memberi keterangan. Anggi Widodo ingin ada keadilan untuk ia dan anaknya.
Pengaduan itu terpaksa ia buat lantaran hendak menjaga mental dari anaknya yang masih kecil, yang masing-masing berumur enam dan satu setengah tahun.
Sejak enam bulan, Mokrianus Lay tidak menafkahi istri dan anaknya. Tanggungjawab sebagai suami tidak ada lagi dalam setengah tahun ini. Anggi Widodo mengaku, selain ke BK DPRD Kota Kupang, ia juga ke Polda NTT dan DPD Hanura NTT mengadukan hal serupa.
Dia berharap masalah itu bisa ditangani dengan baik dan tanpa ada keberpihakan. Anggi Widodo ingin keadilan bagi ia dan anaknya.
“Diharapkan tidak berpihak kepada satu pihak saja, harus ada keadilan, untuk memperjuangkan hak-hak kami,” sebut dia.
Di kantor DPRD Kota Kupang, Mokrianus Lay justru mempertanyakan aduan dari istrinya. Dia membantah tidak memberi nafkah ke Anggi Widodo dan anaknya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang itu menyebut rumah, kendaraan hingga uang dan aset sejauh ini ikut dinikmati istrinya Anggi Widodo. Selain sejumlah harta itu, gaji sebagai anggota DPRD hingga kini masih digunakan oleh Anggi Widodo.
Politikus Hanura ini mengakui akan tetap mengikuti proses yang terjadi di BK DPRD Kota Kupang sebagaimana tata tertib dan aturan yang berlaku. Sisi lain, Mokrianus Lay menyebut, proses perceraiannya dengan Anggi Widodo sedang berlangsung.
Dalam waktu dekat putusan mengenai persoalan rumah tangganya itu akan terjadi. Pada prinsipnya dia ingin agar aturan ini berjalan sesuai dengan mekanisme.
“Prinsipnya semua berproses sesuai aturan, harus ada proses dan putusan. Karena kalau tentang penelantaran, saya pertanyakan penelantaran seperti apa yang dimaksud,” tandasnya.
(hestek/tribun/andri)