Post ADS
Pemilu  

Awas Kena Sanksi! Caleg Diminta Tak Pasang Iklan Kampanye di Media Massa

banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo meminta calon anggota legislatif (caleg) untuk tidak melanggar peraturan pemasangan iklan kampanye di media massa sebelum waktunya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan, pemasangan iklan di media massa memiliki waktu yang telah ditetapkan, yakni pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Post ADS

Hal itu, kata Yudin, telah diatur dalam Pasal 275-276 UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 7 tahun 2023 (a quo) juncto Pasal 26-27 PKPU Nomor 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

“Pemasangan iklan kampanye di media massa baru diperbolehkan pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024, atau 21 hari sebelum masa tenang,” kata Wahyudin Akili, Senin (4/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gorontalo itu menuturkan, apabila ditemukan caleg ketentuan tersebut maka dianggap melakukan kampanye diluar jadwal.

“Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam peraturan masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada 28 November 2023, sampai 10 Februari.

Dimana, kata Yudin, peserta pemilu saat ini diperbolehkan berkampanye dengan menggunakan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), medsos.

Kemudian pemasangan iklan di media massa elektronik dan daring, rapat umum, debat Paslon dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(hsk/oyi)

Post ADS

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Post ADS