Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemilu

Tak Masuk DPT dan DPTb, Ini Syarat Agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

REDAKSI
494
×

Tak Masuk DPT dan DPTb, Ini Syarat Agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Petugas memeriksa logistik pemilu 2024. [dok istimewa]

HESTEK.CO.ID – Tepat esok hari yakni 14 Februari 2024 Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan digelar, termasuk pemilihan presiden (pilpres).

Namun ada sebagian warga yang mengaku belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Kelompok ini akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Lalu apakah masih bisa mencoblos besok?

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPK masih bisa mencoblos. Memang jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan, tapi mereka tetap bisa memberikan suara.

Baca Juga:  DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Terkait Apa?

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, para DPK yang belum masuk DPT dan DPTb bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.

Mereka bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.

Baca Juga:  KPU Kab. Gorontalo Gelar Bimtek 615 Anggota PPS Pilkada 2024

“Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” kata Betty kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).

Perlu diketahui tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka dari pukul 07.00-13.00 WIB. Mengutip laman KPU, sejumlah berkas harus dibawa yakni:

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):

Baca Juga:  Demokrat Soroti Kades Penerima BKD Diminta Menangkan Calon Peserta Pemilu
  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):

  • KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Model A surat pindah memilih

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)

  • KTP elektronik atau surat keterangan(suket).

(hsk/dtk/and)