Post ADS 1
Pemilu  

KPU Kab. Gorontalo Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Untuk Pilkada 2024

Kolase Logo KPU. [Ist]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mulai melakukan rekrutmen Badan Adhoc yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, pendaftaran rekruitmen PPK se Kabupaten Gorontalo dibuka sejak tanggal 23-29 April 2024.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Roy Hamrain.

Seleksi PPK Kabupaten Gorontalo ini didasarkan pada kriteria seperti pengalaman, pendidikan, bukan merupakan anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara, bebas dari penggunaan narkotika, serta domisili yang harus berada di wilayak kerja PPK.

“Selain itu, persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum tes tertulis.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dapat dilihat langsung melalui Sistem Informasi Akademik Badan Administrasi Umum (SIAKBA).

(tya/tya)