Example floating
Example floating
Pemilu

KPU Kab. Gorontalo Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Untuk Pilkada 2024

REDAKSI
378
×

KPU Kab. Gorontalo Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kolase Logo KPU. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mulai melakukan rekrutmen Badan Adhoc yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, pendaftaran rekruitmen PPK se Kabupaten Gorontalo dibuka sejak tanggal 23-29 April 2024.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Roy Hamrain.

Baca Juga:  Pendaftar Anggota PPS Pilkada 2024 di Kabupaten Gorontalo Tembus 1057 Orang

Seleksi PPK Kabupaten Gorontalo ini didasarkan pada kriteria seperti pengalaman, pendidikan, bukan merupakan anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara, bebas dari penggunaan narkotika, serta domisili yang harus berada di wilayak kerja PPK.

Baca Juga:  Pemprov–KPU Provinsi Gorontalo Teken NPHD Pemilu dan Pikada 2024 Sebesar 90,5 Miliar

“Selain itu, persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024, KPU Kab. Gencar Lakukan Sosialisasi

Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum tes tertulis.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dapat dilihat langsung melalui Sistem Informasi Akademik Badan Administrasi Umum (SIAKBA).

(tya/tya)