Post ADS
Pemilu  

Pemprov–KPU Provinsi Gorontalo Teken NPHD Pemilu dan Pikada 2024 Sebesar 90,5 Miliar

Penjagub Ismail Pakaya (kiri) bersama Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, menandatangani NPHD Pemilu dan Pilkada 2024, Selasa (24/10/2023). [Foto Istimewa]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani NPHD Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

NPHD ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, bersama Ketua KPU Gorontalo, Fadliyanto Koem, pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di aula rumah jabatan gubernur, Selasa (24/10/2023).

Post ADS

“Untuk Provinsi Gorontalo NPHD yang ditandatangani dengan KPU nilainya sebesar Rp90,5 miliar,” kata Ismail Pakaya, dalam keterangan resminya.

Ia mengungkapkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam surat edarannya mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk menyiapkan dana Pilkada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rinciannya, 40 persen dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2023 dan 60 persen pada APBD 2024.

Ismail juga telah meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo untuk segera menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut.

“Salah satu program prioritas saya sebagai penjabat gubernur adalah menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024. Saya berharap kedua agenda itu berjalan lancar, aman, dan sukses,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem mengatakan, jika melihat hasil kesepakatan NPHD, maka dapat dipastikan kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo terjaga dengan baik.

“Ini sangat luar biasa karena memang dibahas dan review berulang kali sampai dengan menghasilkan angka Rp90,5 miliar. Sehingga saya kira kualitasnya terjaga,” kata Fadlyanto.

Fadly menuturkan, sebagai tindak lanjut pihaknya akan segera menuntaskan administrasi sebagaimana amanah Permendagri dan surat edaran Mendagri, dalam waktu 14 hari dana telah masuk ke rekening KPU Provinsi Gorontalo.

(hsk/pemprov/oyi)

Post ADS
Post ADS