Post ADS
Pemilu  

Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, KPU Kab. Gorontalo Gelar Rakor Bersama Media

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo menggelar rakor bersama media massa. [dok]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Sedikitnya 49 media massa siber, cetak dan elektronik menghadiri rapat koordinasi (Rakor) yang digelar KPU Kabupaten Gorontalo, Kamis (9/5/2024).

Rakor membahas terkait dengan sosialisai tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, pada Pilkada Serentak 2024.

Post ADS

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Roy Hamrain mengatakan, pertemuan juga membahas rencana kerja sama KPU dan media massa dalam penyebaran informasi tahapan Pilkada 2024.

“Kami mengundang media karena media perpanjangan tangan semua lembaga, termasuk KPU untuk menyampaikan informasi terkait kepemiluan,” kata Roy Hamrain.

“Kami juga akan melaksanakan kerja sama dengan media masa, dalam hal ini kami juga meminta media memberikan saran, perbaikan, dan kritikan untuk KPU,” sambungnya.

Roy menuturkan, tahapan Pilkada 2024 saat ini telah memasuki tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Tahapan ini kata dia, telah berlangsung dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.

“Bakal calon perseorangan harus memasukkan 25.522 dukungan KTP ke KPU Kabupaten Gorontalo dan akan kita verifikasi,” ujar Roy.

“Dia harus tersebar di 50 persen kecamatan artinya 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada,” tambahnya.

Selain tahapan pemenuhan dukungan pasangan calon perseorangan, saat ini juga tengah berlangsung tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan.

Roy mengatakan tahapan seleksi PPK sudah memasuki tahap wawancara, sedangkan seleksi PPS masuk pada perpanjangan waktu pendaftaran hingga 11 Mei 2024.

“Ada beberapa desa yang belum memenuhi kuota pendaftar PPS, sehingga kami mengumumkan perpanjangan pendaftaran di beberapa desa,” imbuh Roy.

“Kami berharap kepada masyarakat bisa berpartisipasi menjadi bagian penyelenggara Pilkada Serentak tahun ini,” tandasnya.

(hsk/oyi)

Post ADS
Post ADS