HESTEK.CO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo secara resmi menetapkan oknum Kepala Desa (Kades) berinisial SP (55) berikut bendaharanya ZK (33) sebagai tersangka, Senin (01/07/2024).
Penetapan tersangka dilakukan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo.
AKBP Sigit Rahayudi mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.
”Penahanan dilakukan selama 20 hari, tergantung proses penyidikan berlangsung,” kata Sigit dalam keterangan resminya .
Sigit menuturjan, dalam proses dan pelaksanaan kebijakan yang menggunakan anggaran negara seluruh aparatur pemerintahan wajib bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
”Himbauan untuk semua aparatur pemerintah yang dipercayakan untuk mengelola anggaran, harus digunakan dengan penuh tanggung jawab sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.