Dinyatakan TMS dari Calon Perseorangan, Tim Pemenangan IRIS Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu

REDAKSI
Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, saat menyerahkan tanda terima permohonan sengketa pemilihan kepada Tim Kuasa Hukum Bapaslon IRIS, Rabu (21/08/2024).
 

HESTEK.CO.ID – Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu (IRIS) resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Gugatan diajukan buntut dari hasil verifikasi faktual (verfak) bahwa bapaslon IRIS tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango.

banner 120x600

Anggota Bawaslu Bone Bolango, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo, membenarkan adanya permohonan sengketa yang dilayangkan oleh bapaslon IRIS.

Ia mengatakan permohonan dari Bapaslon IRIS telah diterima sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

“Iya memang benar Bapaslon IRIS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dan kami sudah berikan tanda terima,” kata Yulianti, Rabu (21/08/2024).

Yulianti menuturkan permohonan yang masuk akan dikaji dan dilakukan verifikasi administrasi, setelah itu akan dibahas bersama dalam rapat pleno.

“Pimpinan Bawaslu masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah permohonan tersebut memenuhi syarat Formil dan materiil , kita tunggu saja hasilnya,” paparnya.

Diketahui bahwa Bapaslon Perseorangan IRIS dinyatakan KPU Kabupaten Bone Bolango tidak lolos dalam pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024.

KPU Bone Bolango menilai syarat dukungan minimal bapaslon IRIS sebagaimana persyaratan yang telah di tetapkan oleh KPU tidak terpenuhi.

Ketua Tim Pemenangan IRIS, Saiful Suleman menganggap, KPU Bone Bolango tidak prosedural dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual (faktual), sehingga mempertanyakan mekanisme yang dijalankan oleh KPU pada tahapan itu.

“Fokus kami dalam gugatan adalah ketidakpatuhan prosedur dalam proses verfak yang dilakukan KPU dan jajarannya,” tandasnya.