Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & KriminalKabar Utama

Dua dari Empat PHP-Kada Asal Gorontalo Rontok di MK, Satu Ditarik Pemohon, Satu Diputuskan Pagi Ini

Admin
1447
×

Dua dari Empat PHP-Kada Asal Gorontalo Rontok di MK, Satu Ditarik Pemohon, Satu Diputuskan Pagi Ini

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi. Foto Ist

HESTEK.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak dua gugatan sengketa atau Perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) yang berasal dari Provinsi Gorontalo, masing-masing Pilwako Gorontalo dan Pilbup Pohuwato 2024.

Sementara satu permohonan penarikan berkas perkara yang sebelumnya diajukan pasangan Ridwan-Muksin (Pilbub Gorut) dikabulkan majelis hakim MK.

Dua sengketa yang ditolak dalam pertimbangan hukum mejelis hakim menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan Ryan-Charles (Pilwako Gorontalo), tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Baca Juga:  Pilgub Jakarta, 13 Partai Masuk ke Silon untuk Dukung Ridwan Kamil-Suswono

“Oleh karena itu menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait I bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” bunyi putusan MK.

Sementara dalam pertimbangan majelis hakim MK terhadap gugatan yang diajukan pasangan Yusri-Fatmawati (Pilbup Pohuwato) berdasarkan fakta hukum, permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil.

Hal tersebut disebabkan dengan rumusan petitum yang diminta Pemohon saling bertentangan (kontradiktif), sehingga tidak dapat dilaksanakan jika permohonan a quo dikabulkan dan hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024.

Baca Juga:  Pasca Ajukan Gugatan, Kuasa Hukum Nurlaila Kadji Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

“Dengan demikian eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur) adalah beralasan menurut hukum,” bunyi putusan MK.

Olehnya dalam amar putusan majelis hakim MK menyebut kedua permohonan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilanjutkan ke persidangan berikutnya.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Majelis Hakim, dalam masing-masing perkara itu, Selasa (03/01/2025).

Baca Juga:  Kabar Baik!! Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS 2025

Satu perkara lainnya yakni PHP-Kada Kabupaten Bone Bolango dijadwalkan akan diputuskan Majelis Hakim MK dalam sidang panel III, pukul 08.00 pagi ini.

Para pihak yang terlibat dalam sengketa masih menunggu putusan resmi dari MK. Jika gugatan tersebut ditolak, maka hasil Pilkada 2024 akan tetap sesuai dengan keputusan KPU setempat.

Namun jika MK menerima sebagian atau seluruh gugatan, maka kemungkinan akan ada pemungutan suara ulang atau tindakan lain yang diinstruksikan oleh MK.

Example 300x600