Post ADS

Pasca Ajukan Gugatan, Kuasa Hukum Nurlaila Kadji Sebut Ada Upaya Kriminalisasi

Irfan Slamet Bano, SH.I [dok]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Upaya kriminalisasi mulai dirasakan pihak Nurlaila dan Safitri Kadji pasca mengajukan gugatan perdata atas peralihan izin usaha pertambangan (IUP) KUD Dharma Tani ke PT Puncak Enas Tani Sejahtera (PETS).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Nurlaila dan Safitri Kadji, Irfan Slamet Bano kepada awak media Hestek.co.id, Rabu (24/1/2024).

Post ADS

Upaya tersebut kata Irfan, diduga sengaja dilakukan pihak-pihak tertentu untuk merusak konsentrasi kliennya dalam gugatan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo tersebut.

“Yang pasti sudah ada beberapa dugaan-dugaan kriminalisasi. Namun kami sampaikan kami siap menghadapi segala upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” kata Irfan Slamet Bano.

Tidak ingin konsentrasi pada proses gagatan perdata terganggu, Irfan mengaku kliennya telah mengajukan permohonan pendampingan hukun ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto.

Langkah tersebut diambil untuk dapat melawan isu maupun segala kemungkinan tindakan kriminaliasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Klien kami telah meminta bantuan dan memberikan kuasa ke LBH Limboto, untuk dapat mendampingi, mewakili dan membela segala bentuk tindakan yang merugikan dan mengganggu kepentingan klien kami selama berperkara perdata di PN Gorontalo,” ujarnya.

Sementara itu Direktur LBH Limboto Susanto Kadir mengatakan, pihaknya selaku penerima kuasa dari Nurlaila dan Safitri Kadji menyambut positif serta akan melaksanakan tugas pendampingan hukum, baik di dalam pengadilan (Litigasi) ataupun diluar pengadilan (Non Litigasi).

“Kami akan melaksanakan tugas menurut cara yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat dan/atau Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang berlaku,” kata Susanto.

Terkait adanya upaya kriminalisasi, Susanto berkomentar bahwa hal tersebut pasti ada kaitannya dengan materi gugatan perdata yang diajukan kliennya itu. Atas hal itu Ia optimis gugatan akan dikabulkan majelis hakim PN Gorontalo.

“Di dalam salah satu tuntutan rekan kami saudara Irfan selaku kuasa hukum Nurlaila dan Safitri Kadji itukan meminta majelis hakim untuk mengabulkan putusan provisi. Jika itu dikabulkan, maka seluruh aktivitas PT PETS akan terhenti, dan akan berimbas pada keberlangsungan perusahaan,” jelas Susanto.

“Inilah yang membuat mereka galau, sehingga muncul upaya-upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Kami berpandangan perlu untuk berbagi tugas agara proses gugatan di pengadilan berjalan sebagaimana tuntutan,” ujarnya.

Susanto menuturkan perkara kliennya tersebut sangat sensitif, dan menjadi atensi bukan hanya lokal Pohuwato dan Provinsi Gorontalo, akan tetapi hingga ke tingkat nasional.

Apalagi kata dia, perkara tersebut bukan hanya untuk kepentingan pribadi kliennya, melainkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya penambang di Kabupaten Pohuwato. Sehingganya, perlu adanya dukungan dan support untuk kliennya.

“Sebab nanti ketika gugatan ini dikabulkan, maka masyarakat Pohuwato khususnya penambang akan mendapatkan hak-hak mereka,” imbuhnya.

Susanto juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menangani perkara tersebut akan mendapatkan tekanan, intervensi dari pihak-pihak tertentu.

“Kami tidak mau menduga siapa, tetapi yang pasti pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap perkara itu. Dan itu pasti,” jelasnya.

Olehnya, ia mengingatkan pengadilan harus benar-benar on the track dalam memeriksa perkara tersebut.

“Kami juga akan berkirim surat menyampaikan kepada institusi tertentu semisalkan KPK dan Bawas Mahkamah Agung agara persidangan ini dimonitoring,” tandasnya.

Post ADS

Follow Hestek.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Post ADS