Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Tegas dan Independen, BK Deprov Gorontalo Pastikan Tak Bisa Diintervensi

REDAKSI
385
×

Tegas dan Independen, BK Deprov Gorontalo Pastikan Tak Bisa Diintervensi

Sebarkan artikel ini
Anggota BK Deprov Gorontalo, Hamzah Idrus. Foto Dokumen

HESTEK.CO.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas lembaga legislatif dengan tetap bersikap independen dalam mengawasi etika para anggota dewan.

Hal itu disampaikan, Hamzah Idrus, membantah tudingan bahwa BK Deprov mudah dipengaruhi dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik.

“Saya pastikan bahwa BK bekerja secara independen dan tidak bisa di intervensi oleh siapa pun,” kata Hamzah Idrus, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:  Rapat Evaluasi PAD, Dekot Gorontalo Bahas Realisasi PBB dan Pengelolaan Aset Daerah

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik atau sumpah jabatan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara objektif dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Baca Juga:  Penjabup Hendriwan Sambut Tim Penilai Posko Keamanan Tingkat Provinsi Gorontalo.

“Tidak ada kompromi dalam menegakkan etika di DPRD. Jika ada pelanggaran, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Hamzah juga menjelaskan bahwa BK memiliki beberapa opsi sanksi bagi anggota yang terbukti melanggar. Hukuman tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, rekomendasi pemberhentian sementara, hingga usulan pemberhentian sebagai anggota DPRD atau pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Baca Juga:  Reses di Tihengo, Gustam Ismail Soroti Krisis Air Bersih hingga Jalan Terabaikan

“Sanksi yang kami berlakukan beragam, mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian, baik sebagai anggota DPRD maupun pimpinan AKD,” tandasnya.