Example floating
Example floating
News

Pembongkaran Disaksikan Polisi dan TNI, Kuasa Hukum RST Pertanyakan Unsur Laporan Pencurian

REDAKSI
10
×

Pembongkaran Disaksikan Polisi dan TNI, Kuasa Hukum RST Pertanyakan Unsur Laporan Pencurian

Sebarkan artikel ini
Aparat Polisi dan TNI yang hadir dalam proses pembongkaran aset PLTD di area Gardu Induk Isimu. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Kuasa hukum Ridwan Suardin Tangahu (RST), Ridwan Abdul, membeberkan sejumlah hal yang menurutnya perlu diketahui publik terkait perkara dugaan pencurian aset eks PLTD di Gardu Induk Isimu.

Ia menyatakan bahwa sebelum kegiatan pembongkaran dilakukan, kliennya terlebih dahulu melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak, mulai dari aparat kepolisian, TNI, pemerintah desa hingga masyarakat setempat.

Menurut Ridwan, langkah tersebut dilakukan karena pihaknya meyakini barang yang dibongkar merupakan aset yang diperoleh secara sah melalui proses lelang jaminan fidusia, sehingga tidak ada alasan untuk melakukan kegiatan tersebut secara tertutup.

“Proses pembongkaran tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Saat itu ada anggota Polsek Tibawa, personel Koramil, perangkat desa, Sekretaris Desa, hingga warga yang berada di lokasi dan menyaksikan langsung kegiatan tersebut,” ujar Ridwan, Selasa (30/06/2026).

Ia menilai fakta adanya koordinasi dan keterbukaan dalam proses pembongkaran seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam melihat unsur pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Kami mempertanyakan di mana letak itikad jahat klien kami. Jika memang perbuatan tersebut dianggap sebagai pencurian, mengapa sejak awal justru dilakukan pemberitahuan dan koordinasi dengan aparat?,” ujarnya.

Baca Juga:  Menham Pigai: Bangun Peradaban Bangsa Dimulai dari Kesadaran HAM

Ridwan juga menyoroti keberadaan aparat serta unsur pemerintah desa yang mengetahui jalannya pembongkaran tersebut.

“Apabila logika pencurian tetap dipaksakan dalam perkara ini, maka perlu dijelaskan pula bagaimana posisi aparat kepolisian, TNI, perangkat desa, maupun masyarakat yang mengetahui dan menyaksikan kegiatan tersebut. Faktanya, seluruh proses berlangsung secara terbuka,” tegasnya.

Soroti Legal Standing Pelapor

Selain menyinggung proses pembongkaran, Ridwan kembali mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing Habibi sebagai pelapor dalam perkara tersebut.

Ia mengakui bahwa tindak pidana pencurian merupakan delik umum sehingga siapa pun yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana memiliki hak untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Meski demikian, menurutnya, dalam proses penanganan perkara pidana tetap harus dapat dijelaskan pihak mana yang sesungguhnya mengalami kerugian serta memiliki hubungan hukum dengan objek yang dipersoalkan.

“Kami memahami bahwa setiap orang dapat membuat laporan dalam perkara pencurian. Namun demikian, tetap harus jelas siapa pihak yang dirugikan dan siapa yang memiliki hak atau kepentingan hukum terhadap barang tersebut,” jelasnya.

Menurut Ridwan, hal itu menjadi penting karena objek yang dipersoalkan memiliki riwayat hukum yang cukup panjang, mulai dari status sebagai objek jaminan fidusia, proses pelelangan melalui KPKNL, hingga adanya transaksi yang terjadi pasca lelang negara.

Baca Juga:  Andi Taufik: DLH Akui Ada Kerusakan Lingkungan Akibat PETI di Desa Pilomonu

Pertanyakan Aliran Dana ke Rekening Pribadi

Ridwan juga menyoroti transaksi jual beli yang disebut terjadi antara Habibi dan Sukin pada tahun 2025.

Ia menyebut pihaknya telah memiliki bukti transfer yang menunjukkan pembayaran atas transaksi tersebut dilakukan ke rekening pribadi anak Sukin dan bukan ke rekening milik Koperasi Induk Pegawai (KIP) PLN.

“Secara umum, apabila seseorang menjual aset atas nama koperasi atau badan usaha, maka hasil penjualan semestinya masuk ke rekening lembaga tersebut, bukan ke rekening pribadi. Itu yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.

Menurut Ridwan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kewenangan Sukin dalam melakukan transaksi dimaksud.

“Apakah Saudara Sukin bertindak atas nama pribadi atau mewakili koperasi? Jika mengatasnamakan koperasi, tentu harus ada dasar hukum yang mendukung kewenangan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan status kelembagaan Koperasi Induk Pegawai PLN yang disebut dalam transaksi tersebut.

Menurutnya, perlu dipastikan apakah koperasi tersebut masih aktif dan memiliki kepengurusan yang sah pada saat transaksi dilakukan pada tahun 2025.

Baca Juga:  Festival Pesona Danau Limboto Tahun Ini Ditiadakan

“Kami ingin mengetahui apakah terdapat hasil Rapat Anggota Tahunan yang menetapkan Saudara Sukin sebagai Ketua Koperasi Induk Pegawai PLN, serta apakah koperasi tersebut masih tercatat aktif di Kementerian Koperasi,” tegas Ridwan.

Ia menambahkan bahwa dalam prinsip koperasi, pengangkatan pengurus dilakukan melalui mekanisme rapat anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.

Minta Penyidik Menindaklanjuti Hasil Gelar Perkara

Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya telah menggunakan jalur hukum yang tersedia dengan mengajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Gorontalo.

Dalam forum tersebut, kata dia, penyidik direkomendasikan untuk mendalami kembali status kepemilikan objek perkara, memeriksa pihak-pihak terkait, serta meneliti dokumen asli yang berkaitan dengan aset yang disengketakan.

“Kami telah menempuh mekanisme hukum melalui pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus di Polda Gorontalo. Karena itu kami berharap rekomendasi hasil gelar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujarnya.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kliennya belum pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka setelah status hukum tersebut ditetapkan.

“Sampai dengan hari ini, klien kami belum pernah menerima surat panggilan sebagai tersangka,” pungkasnya.