Post ADS 1

Oknum Aleg DPRD Bone Bolango Jadi Tersangka Korupsi Program Eks PNPM Mandiri

Ilustrasi korupsi. [Istimewa]
banner 120x600
Share :  

Hestek, BONE BOLANGO – Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango berinisial RG alias Rusli, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana eks PNPM Mandiri di Kecamatan Bulango Selatan T/A 2009-2020.

RG ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, pada Senin (9/01/2023).

banner 325x300

Penetapan tersangka terhadap RG dilakukan setelah pihak Kejari Bone Bolango memperoleh sejumlah bukti, diantaranya hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo senilai Rp. 1.9 Miliar dari total dana sebesar Rp. 2 miliar.

“Iya benar, anggota DPRD Bone Bolango. Tapi perlu digaris bawahi memang kasus ini sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai anggota DPR,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango, Santo Kadir, Rabu (11/01/2023).

Santo menambahkan, pengelolaan dana unit pelaksana kegiatan (2009-2014) atau eks PNPM (2007-2009), diketuai oleh RG. Dana tersebut dikelola atau diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik.

“Ada juga yang disebut sebagai simpan pinjam kelompok perempuan atau SPKP, jadi ini bergulir, sehingga tidak menetap di modal yang diterima dari APBN, melainkan dari APBD 20 persen. Ini yang terus bergulir, meningkat dan bertambah sampai akhirnya tahun 2017 itu stagnan, atau tidak berputar lagi,” ujarnya.

Santo mengungkapkan, modus operandi yang ditemukan oleh penyidik pada saat program SPKP tengah berjalan. Setoran kepada para tersangka dari masyarakat tidak disetorkan ke kas UPK.

“Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Ada juga dana yang mengendap di masyarakat itu sendiri. Namun kita fokusnya ke dana yang digunakan para tersangka,” imbuhnya.

Terakhir Santo mengungkapkan pihaknya masih mendalami serta melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap adanya peran-peran lainnya guna menentukan sikap penetapan tersangka baru .

“Kita lihat perkembangan kedepan. Kami juga masih mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif pemeriksaan kedua tersangka dengan status mereka saat ini, untuk pertimbangan kemungkinan dilakukan penahanan,” tuntasnya.

Pewarta : Hermansyah