Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Bukan Cuma Soal Tanah, Ini Alasan Pemkab Nonaktifkan Kades Toto Utara

REDAKSI
24
×

Bukan Cuma Soal Tanah, Ini Alasan Pemkab Nonaktifkan Kades Toto Utara

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar, oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ternyata tidak hanya berkaitan dengan polemik pertanahan.

Pemkab menyebut terdapat tiga persoalan yang menjadi dasar perlunya pemeriksaan lebih lanjut, mulai dari dugaan masalah pengelolaan APBDes, administrasi pertanahan, hingga dugaan praktik jual beli tanah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan penyelenggaraan pemerintahan Desa Toto Utara berjalan sesuai aturan.

Menurut Rizki, persoalan yang muncul dinilai cukup serius sehingga perlu ditangani melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Jadi ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih menyeluruh,” kata Rizki.

Baca Juga:  Ismet Mile Pimpin Upacara Hardiknas 2026 di Tapa, Tekankan Mutu Pendidikan

Tiga Persoalan Jadi Perhatian

Rizki merinci, persoalan pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa. Temuan tersebut, kata dia, telah menjadi bagian dari hasil pemeriksaan Inspektorat dan masih membutuhkan tindak lanjut.

Persoalan kedua menyangkut administrasi pertanahan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum, termasuk adanya informasi mengenai dugaan suap.

Sementara persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan praktik jual beli tanah.

Karena itu, pemerintah daerah tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Setiap persoalan akan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Rizki mengatakan Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk memastikan seluruh persoalan diproses secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga:  Ketua Deprov Gorontalo Dukung Peran Saka di Bongohulawa Limboto

Status Desa Anti Korupsi Jadi Perhatian

Rizki menilai posisi Desa Toto Utara sebagai salah satu Desa Anti Korupsi justru membuat pemerintah daerah harus memberikan perhatian lebih terhadap setiap dugaan penyimpangan.

Menurutnya, predikat tersebut tidak boleh hanya menjadi label administratif, tetapi harus dibuktikan melalui tata kelola pemerintahan yang terbuka, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Tidak ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran karena yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.

Meski demikian, Rizki menegaskan proses pemeriksaan tetap harus mengedepankan prinsip objektivitas. Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi.

Baca Juga:  Sherman Moridu Hadiri Penyerahan DIPA dan TKD 2024

“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif dan berdasarkan alat bukti. Karena itu, semua pihak diberi ruang menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Di tengah munculnya berbagai pandangan terkait polemik Desa Toto Utara, Pemkab Bone Bolango memastikan penyelesaian persoalan tidak akan didasarkan pada opini yang berkembang di ruang publik.

Pemerintah memilih menempuh jalur pemeriksaan dan mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian mengenai setiap dugaan pelanggaran yang muncul.

Dengan langkah tersebut, Pemkab berharap persoalan yang melibatkan pemerintahan Desa Toto Utara dapat diselesaikan secara objektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.