HESTEK.CO.ID — Pergantian pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali membuka ruang bagi publik untuk menagih penjelasan atas sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi sorotan.
Salah satunya terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) ketua dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Gorontalo di luar daerah yang sebelumnya mendapat sorotan karena dilaksanakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Diketahui, posisi Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo, masuk dalam evaluasi pergantian kepemimpinan.
Pejabat sebelumnya, Zescamelya Uno, diganti dengan pejabat baru Ismail T. Akase, dalam penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang dilakukan Pemkab Gorontalo pada 17 September 2026.
Dibawah kepemimpinan Ismail Akase, OPD tersebut kini bernama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB).
Pergantian tersebut tentu bukan berarti pejabat baru harus mempertanggung jawabkan keputusan yang dibuat pejabat lama. Namun, ada satu hal yang ditunggu, yakni sikap penjelasan kelembagaan sebagai langkah tindaklanjutnya.
Cerita Lama, Kadis Baru
Sebelumnya, HESTEK.CO.ID telah memberitakan bahwa Bimtek DWP yang digelar ditengah kebijakan efisiensi angaran, memiliki keterkaitan dengan anggaran melalui DP3APPKB Kabupaten Gorontalo (dahulu DP3A).
Sejumlah pertanyaan kemudian muncul, mulai dari dasar penganggaran, mekanisme penggunaan anggaran, urgensi pelaksanaan di luar daerah, hingga output yang dihasilkan dari kegiatan tersebut.
Persoalan tersebut bahkan berkembang hingga masuk ke ranah pengawasan. Inspektorat Kabupaten Gorontalo menyatakan terbuka untuk melakukan telaah setelah memperoleh dan memeriksa dokumen secara lengkap.
Inspektur Sri Dewi Nani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
Pengurus PMII Rayon Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Gorontalo kemudian secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat terkait pelaksanaan Bimtek DWP dan meminta agar penggunaan anggarannya ditelaah.
Pada 7 September 2026, Inspektorat juga mengonfirmasi bahwa pengaduan tersebut telah diterima dan akan dikoordinasikan setelah tim menyelesaikan agenda pemeriksaan lain yang sedang berjalan.
Artinya, persoalan ini bukan lagi sekadar pertanyaan media. Sudah ada pemberitaan, sorotan masyarakat, pengaduan, dan respons dari lembaga pengawasan internal pemerintah.
Jangan Sampai Ganti Kadis, Pertanyaannya Ikut Hilang
Di sinilah posisi kepala dinas yang baru menjadi menarik untuk diperhatikan. Ismail Akase tentu tidak harus menjawab atau mengambil alih tanggung jawab personal atas setiap keputusan yang dibuat sebelum ia menduduki jabatan tersebut.
Tetapi sebagai pimpinan baru DP3APPKB, ia kini memiliki kesempatan untuk memastikan bahwa persoalan yang masih terbuka tidak berhenti karena terjadi pergantian pejabat.
Justru sebaliknya, pergantian pimpinan dapat menjadi momentum untuk memperjelas posisi kelembagaan. Apakah kegiatan tersebut memang telah sesuai dengan perencanaan dan penganggaran? Apa hubungan kegiatan DWP dengan program DP3APPKB? Apa output yang dihasilkan? Dan bagaimana tindak lanjut terhadap pengaduan yang telah disampaikan kepada Inspektorat?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak ditujukan untuk mencari kesalahan pejabat baru. Pertanyaan tersebut dibutuhkan agar publik mengetahui bagaimana sebuah kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan.
Media dan Publik Masih Mengawal
Persoalan Bimtek DWP juga menunjukkan bahwa perhatian terhadap penggunaan anggaran daerah tidak berhenti ketika sebuah berita selesai diterbitkan.
Sejumlah media telah memberitakan persoalan tersebut dari berbagai sisi, sementara masyarakat dan organisasi mahasiswa juga ikut menyampaikan kritik serta pengaduan.
Karena itu, pergantian kepala dinas justru menjadi momentum untuk melanjutkan proses keterbukaan, bukan memulai cerita baru dengan menghapus pertanyaan lama.
Apalagi Inspektorat sendiri telah menyatakan bahwa hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian atau justru seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
Maka, publik kini tinggal menunggu bagaimana proses tersebut berjalan.
Kadisnya boleh berganti. Pejabatnya boleh berganti. Tetapi cerita mengenai sebuah kegiatan yang menggunakan anggaran publik tidak semestinya ikut diganti.
Yang dibutuhkan sederhana: dokumen yang jelas, penjelasan yang terbuka, pemeriksaan yang objektif, dan hasil yang dapat diketahui publik.
Sementara itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi DP3APPKB maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan mengenai pelaksanaan Bimtek DWP tersebut.












