HESTEK.CO.ID – Pihak termohon dalam sengketa Pilkada Bone Bolango 2024 secara tegas membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan pasangan Merlan Uloli dan Syamsul Botutihe dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/01/2024).
Bantahan tersebut disertai dengan alat bukti yang memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bone Bolango, yang telah menetapkan pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu sebagai pemenang Pilkada Bone Bolango 2024.
Melalui kuasa hukum Abdul Hanap, pihak KPUD dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bone Bolango menyatakan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak berdasar dan dianggap tidak masuk akal. Dalam persidangan, Abdul Hanap menyampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu poin yang disoroti dalam gugatan pemohon adalah dugaan utang calon bupati Ismet Mile. Menanggapi hal ini, KPU menegaskan bahwa tahapan pencalonan telah berjalan sesuai prosedur, termasuk verifikasi administrasi dan faktual terhadap semua kandidat. Berdasarkan klarifikasi dari Pengadilan Negeri Gorontalo, dinyatakan bahwa Ismet Mile tidak memiliki tanggungan utang ke negara. Hal ini diperkuat dengan surat keterangan nomor 355/SK/HK/08/2024/PN.GTO tertanggal 20 Agustus 2024.
Terkait status Ismet Mile sebagai mantan terpidana, KPUD menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan dengan mengumumkan statusnya melalui media cetak pada 26 Agustus 2024. Selain itu, Surat Keterangan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo Nomor W.26.PAS.PAS.2-UM.01.01.01-1268 tertanggal 23 Agustus 2024 menegaskan bahwa Ismet Mile telah menyelesaikan masa hukumannya dan bukan merupakan pelaku kejahatan berulang.
Selain itu, dalam persidangan, Abdul Hanap juga membantah klaim pemohon terkait pemungutan suara di TPS khusus. Ia menegaskan bahwa di Kabupaten Bone Bolango tidak ada TPS khusus.
“Kalau pemohon meminta pemungutan suara di TPS khusus, TPS yang mana? Jangan sampai TPS gaib, Yang Mulia,” ujarnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan tetap mengesahkan Keputusan KPU Nomor 1545 Tahun 2024.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango juga memberikan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap calon Bupati dan Wakil Bupati.
Laporan pengawasan Bawaslu mencatat bahwa Risman Tolingguhu telah memenuhi syarat dengan menyerahkan ijazah Paket C yang sah, sedangkan Ismet Mile telah mematuhi ketentuan pengumuman statusnya sebagai mantan terpidana.
Sidang sengketa Pilkada Bone Bolango 2024 di MK akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.