Example floating
Example floating
Liputan Khusus

Kerja Pansus Tata Tertib Deprov Gorontalo Diminta Tuntas Sebelum Batas Waktu

REDAKSI
387
×

Kerja Pansus Tata Tertib Deprov Gorontalo Diminta Tuntas Sebelum Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, Fikram Salilama, menekankan urgensi percepatan pembahasan rancangan tata tertib DPRD.

Menurutnya jika Pansus tidak selesai sebelum tanggal 2 Juni 2025, maka kewenangan Pansus akan otomatis berakhir.

“Jika gugur maka rancangan tata tertib akan dikembalikan ke Bapemperda untuk dilanjutkan,” kata Fikram, Rabu (09/04/2025).

Baca Juga:  DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Penambahan Armada Pengangkut Sampah, Krisis Sampah Mulai Teratasi

Politisi Golkar itu mendorong agar Pansus lebih memaksimalkan waktu yang tersisa dengan bekerja lebih intensif.

Ia juga mengkritik kebiasaan Pansus yang hanya menggelar rapat pada hari Senin, padahal regulasi memungkinkan jadwal kerja yang lebih fleksibel.

Baca Juga:  Momentum Idul Fitri 1446 H, Ridwan Monoarfa Terima Kunjungan Silaturahmi dari Gubernur Gorontalo

“PP Nomor 12 Tahun 2018 tidak mengatur. Malam pun kita bisa rapat. Kenapa harus terikat dengan jam kerja? Bahkan sampai pagi pun tidak masalah,” ujarnya.

Fikram juga mengingatkan bahwa Tata Tertib DPRD sudah menetapkan jadwal rapat yang jelas, yaitu pagi dari pukul 09.00 hingga 12.00, dilanjutkan sore hari hingga pukul 16.00, dan malam mulai pukul 19.00 hingga 22.00.

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Gorontalo Imbau Pedagang Takjil Tidak Gunakan Bahan Berbahaya

“Sekarang tinggal satu bulan lebih bagi Pansus untuk menyelesaikan tugasnya. Jika tidak selesai, maka Pansus akan dianggap gagal dan tugas pembahasan akan diserahkan kepada Bapemperda,” tutupnya.