Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Sikap Anti Kritik KPU Kabupaten Gorontalo Disorot, BEM UG : Arogansi dan Memilukan

REDAKSI
373
×

Sikap Anti Kritik KPU Kabupaten Gorontalo Disorot, BEM UG : Arogansi dan Memilukan

Sebarkan artikel ini
Presiden BEM Universitas Gorontalo, Manuth M. Ishak. [Foto Tribun Gorontalo]

Hestek, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo kembali menuai sorotan, pasca adanya rencana upaya hukum terhadap kritikan yang dilayangkan Pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu) Rahim Djaka.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UG, Man’uth M Ishak, sangat menyayangkan sikap KPU Kabupaten Gorontalo terkait upaya hukum tersebut.

Man’uth mengatakan, rencana KPU Kabupaten Gorontalo melaporkan pihak-pihak pengkritik merupakan sikap arogansi dan sangat memilukan.

Baca Juga:  Kejati Gorontalo Gelar Upacara dan Ziarah Tabur Bunga di Makam Pahlawan Pentadio

“Ini adalah sesuatu yang sangat memilukan. BEM UG selalu mengikuti perkembangan isu yang beredar, khususnya di wilayah teritori Kabupaten Gorontalo,” kata Man’uth, dalam keterangan tertulisnya Jumat (27/01/2023).

Ia juga mengungkapkan, KPU Kabupaten Gorontalo yang diberi amanat undang-undang seharusnya menjunjung tinggi nilai demokrasi, bukan justru mencederai atau mengkebiri hak demokrasi itu sendiri.

Baca Juga:  Awas Modus Baru Pembobolan Rekening Lewat Klik Link Undangan Digital

“KPU sebagaimana amanat undang-undang harus mengedepankan tranparansi dan efisiensi dalam bekerja. Jika kemudian diduga ada pelanggaran, maka pihak KPU jangan anti terhadap kritik,” ujarnya.

Jika demikian kata Man’uth, KPU Kabupaten Gorontalo sebagai pelaksana demokrasi justru mengkebiri demokrasi itu sendiri dengan memposisikan diri sebagai Lembaga yang absolut.

Baca Juga:  Besok GMMP Gelar Aksi di Polda Gorontalo, Tuntut Yosar Ruiba Ditangkap dan PETI Bulangita Ditutup

“Ini dibuktikan dengan tidak ada transparansi dan anti terhadap kritikan,” imbuhnya.

Olehnya, ia sekali lagi mengingatkan KPU Kabupaten Gorontalo bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat adalah hak demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

“Semestinya KPU berbenah dengan kritikan tersebut, bukan justru bersikap seolah paling benar dan melaporkan pihak yang mengkritik,” tuntasnya.

Pewarta : Hermansyah