HESTEK.CO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, Senin (17/11/2025).
Dalam sidang putusan perkara nomor 187-PKE-DKPP/VIII/2025, Junaidi disebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Junaidi Yusrin selaku Anggota KPU Kota Gorontalo terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito.
Berdasarkan fakta persidangan DKPP, Junaidi diduga melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha sembako pada proyek pengadaan bantuan di Kementerian Ketenagakerjaan senilai Rp550.000.000.
Junaidi mendistribusikan proyek tersebut kepada pengusaha bernama Pariyem, melalui salah seorang pegawai ASN di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Utara atas nama Nana (pemberi proyek).
Perjanjian proyek tersebut dilakukan sebelum Junaidi dilantik menjadi Anggota KPU Kota Gorontalo.
Pariyem diminta oleh Junaidi untuk mentransfer uang senilai Rp550.000.000, atas pengadaan minyak kelapa 2.000 dus dengan nilai Rp1.105.000.000 pada bulan Januari.
Junaidi menjanjikan kepada Pariyem bahwa proyek tersebut akan cair dalam jangka waktu dua minggu.
Fakta dalam sidang pemeriksaan menyebut, proyek yang dijanjikan dua minggu cair tidak dapat ditepati oleh Junaidi, bahkan hingga teradu dilantik menjadi anggota KPU Kota Gorontalo pada tanggal 3 Juni 2024.
Pariyem juga sudah beritikad baik dengan mendatangi rumah Junaidi guna menyelesaikan persoalan tersebut, namun hal itu tidak ditanggapi oleh teradu.
Bahkan ketika Pariyem menyatakan akan melaporkan ke pihak kepolisian, Junaidi justru menantang Pariyem, hingga akhirnya teradu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
DKPP menyampaikan bahwa terkait dengan proses hukum yang dijalani oleh teradu merupakan kewenangan lembaga lain untuk menyelesaikannya.
“Tindakan teradu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan perilaku selayaknya penyelenggara pemilu yang dituntut untuk bertindak jujur dan menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan integritas sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Junaidi terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d. Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f. Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf d.
Kemudian Pasal 15 huruf a, huruf d, dan huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,













