Example floating
Example floating
News

Tanpa Izin dan Disorot Publik, GNG PlayStation Akhirnya Ditutup Sementara

Redaksi
137
×

Tanpa Izin dan Disorot Publik, GNG PlayStation Akhirnya Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini
PS Viral di Limboto ditutup sementara. FOTO:JUNA/HESTEK

HESTEK.CO.ID — Penutupan GNG PlayStation di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, tak sekadar soal razia tempat hiburan. Usaha yang sempat viral di media sosial itu kini terhenti karena terbukti beroperasi tanpa izin, dan nasibnya selanjutnya bergantung pada persetujuan warga sekitar.

Aparat gabungan dari Satpol PP Kabupaten Gorontalo, TNI-Polri, Babinsa, hingga pemerintah kelurahan turun langsung melakukan sidak pada Senin (6/4/2026) setelah menerima laporan masyarakat.

Kepala Kelurahan Hunggaluwa, Taufik Pakaya, menegaskan penindakan dilakukan di lokasi yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Baca Juga:  Izin Penelitian Mahasiswa Disertai Syarat Kontroversial, Kebijakan BWS Gorontalo Disorot

“Izin usaha tidak ada, jadi kami ambil langkah tegas dengan menutup sementara,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Meski dikelola oleh kalangan anak muda dan dinilai telah menjalankan operasional sesuai standar, fakta pelanggaran izin menjadi alasan utama penutupan. Pemerintah kelurahan memberi waktu satu bulan bagi pengelola untuk mengurus legalitas usaha.

Baca Juga:  Kepengurusan Delapan Parpol Dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Kab. Gorontalo

Namun, proses perizinan bukan satu-satunya syarat. Pemerintah juga mewajibkan pengelola mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar sebelum usaha kembali dibuka.

“Kalau masyarakat tidak setuju, maka tidak akan kami izinkan beroperasi lagi,” tegas Taufik.

Selain itu, sejumlah aturan ketat telah disepakati, mulai dari larangan buka saat jam sekolah, pembatasan operasional hingga pukul 22.00 WITA, hingga larangan minuman keras dan aktivitas yang melanggar norma. Anak di bawah umur juga tidak diperkenankan masuk ke lokasi.

Baca Juga:  DEEP Indonesia Soroti Molornya Pengumuman Hasil Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota

Sebagai bagian dari tindak lanjut, pengelola telah diminta membuat surat pernyataan dan video klarifikasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan meningkatnya pengawasan terhadap usaha hiburan di tingkat kelurahan, sekaligus menegaskan peran masyarakat dalam menentukan keberlanjutan usaha di lingkungan mereka.