HESTEK.CO.ID — Di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo, langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menuai dukungan dari berbagai pihak.
Ketua GRIB Jaya Kabupaten Gorontalo, Ais Rahmola, menyampaikan apresiasi atas keberanian Kejari Kabgor yang menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi TKI periode 2022–2023.
Menurut Ais, tindakan tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum mulai menunjukkan keberpihakan pada keadilan, tanpa pandang jabatan.
“Ini bukan hanya penegakan hukum, ini adalah pesan keras kepada publik bahwa keadilan masih hidup. Ketika jabatan tidak lagi menjadi tameng, di situlah kepercayaan rakyat mulai dipulihkan,” ujar Ais.
Ia menilai keberanian Kejari mengungkap perkara yang menyeret mantan pimpinan DPRD merupakan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ais juga menegaskan bahwa penetapan satu tersangka tidak boleh menjadi titik akhir. Ia mendorong agar proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Jika ada jejaring di belakangnya, maka itu harus dibongkar sampai ke akar. Hukum tidak boleh berhenti pada satu nama,” tegasnya.
Selain itu, Ais turut mengajak masyarakat agar ikut mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar penanganan kasus ini tetap transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Langkah progresif yang ditunjukkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo harus mendapat dukungan publik. Ini menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi sekaligus pengingat bahwa hukum harus tetap menjadi panglima,” pungkasnya.












