HESTEK.CO.ID — Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi perhatian serta sorotan publik.
Kali ini mengarah pada dugaan aktivitas ilegal di kawasan sensitif, yakni area DAM dan hutan lindung, yang disebut-sebut telah dirambah alat berat dalam jumlah besar.
Informasi yang beredar menyebutkan sedikitnya 9 unit ekscavator diduga beroperasi di lokasi tersebut.
Jika benar, kondisi ini dinilai sebagai ancaman serius bagi lingkungan hidup sekaligus menjadi tanda lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah pertambangan.
Kawasan DAM dan hutan lindung diketahui merupakan area yang seharusnya mendapat perlindungan ketat karena berfungsi sebagai penyangga ekosistem air minum dan sumber kehidupan masyarakat.
Aktivitas alat berat di wilayah tersebut dikhawatirkan memperparah kerusakan hutan, merusak aliran air, hingga meningkatkan potensi bencana lingkungan.
Menanggapi isu tersebut, Aktivis Gorontalo, Andi Taufik, menyampaikan kritik keras terhadap maraknya aktivitas PETI yang dinilai semakin berani dan tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
“Kerusakan akibat PETI di Pohuwato sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Yang paling parah, kawasan hutan lindung dan area DAM ikut dirambah. Kalau benar ada 9 ekscavator beroperasi, ini sudah sangat berbahaya,” kata Andi Taufik, Rabu (06//05/2026).
Menurutnya, penggunaan alat berat dalam jumlah besar menunjukkan bahwa aktivitas PETI bukan lagi pekerjaan skala kecil, melainkan sudah terorganisir dan berpotensi melibatkan pihak-pihak tertentu sebagai penyokong.
“Kami mendapatkan informasi bahwa ada 9 unit ekscavator yang terus menerus melakukan kegiatan PETI di lokasi tersebut. Ini mempertontonkan betapa lemahnya penegakan hukum jika dibiarkan,” ujarnya.
Andi menegaskan aparat penegak hukum (APH) tidak boleh diam apabila informasi tersebut benar adanya.
Ia meminta langkah penindakan dilakukan secara cepat dan tegas demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“APH harus menindaklanjuti informasi ini. Hutan lindung dan kawasan DAM adalah area sensitif. Ketika terjadi kerusakan, dampaknya akan sangat buruk bagi masyarakat,” ungkap Andi.
Ia juga mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menyasar pihak yang diduga menyediakan fasilitas dan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Menurut Andi, publik saat ini menunggu keseriusan aparat untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dalam persoalan PETI di Pohuwato.
“Kalau memang benar ada pihak yang mengendalikan dan menyokong aktivitas ini, maka harus diproses sesuai hukum,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi dugaan 9 ekscavator yang beroperasi di kawasan DAM dan hutan lindung tersebut.











