HESTEK.CO.ID – Ketua KPRI Ekaprasetya, Arifin Suaib, memilih tidak memberikan penjelasan terkait alih fungsi gedung koperasi tersebut menjadi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Saat dikonfirmasi awak media, Arifin menyatakan urusan internal KPRI Ekaprasetya Pemda Kabupaten Gorontalo bukan konsumsi publik karena merupakan entitas privat.
“Maaf, saya tidak perlu menjelaskan kepada publik tentang urusan kami di Koperasi sebagai entitas privat,” ujar Arifin, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, sebagai pengurus koperasi, dirinya terikat dengan Anggaran Dasar (AD) dan hanya bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
“Sebagai pengurus saya hanya bertanggung jawab kepada anggota melalui rapat anggota sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi,” jelasnya.
Arifin juga menegaskan bahwa KPRI Ekaprasetya bukan merupakan lembaga publik. Karena itu, koperasi memiliki kewenangan menjalin kerja sama dengan pihak mana pun sepanjang dilakukan sesuai dengan kaidah bisnis.
“Kami bukan lembaga publik. Kami memiliki kewenangan sendiri untuk bekerja sama dengan pihak manapun sepanjang memenuhi kaidah bisnis,” tandasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan Gedung KPRI Ekaprasetya sebagai lokasi Dapur SPPG.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar kerja sama, mekanisme alih fungsi gedung, serta alasan pemilihan aset tersebut sebagai lokasi pelaksanaan program pemerintah.
Sorotan semakin menguat karena KPRI Ekaprasetya sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan penanganan dugaan korupsi dana hibah yang sempat diselidiki Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Namun hingga kini, perkembangan penanganan perkara tersebut belum diketahui keberlanjutannya.







