HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tersangka kelima kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar. Tersangka baru itu adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Hamka sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Senin (3/8/2026), sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap Hamka. Keputusan tersebut diambil karena mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Hamka tiba di Kantor Kejati Gorontalo sekitar pukul 09.30 WITA didampingi empat orang kuasa hukumnya. Setelah melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ia langsung menuju ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Pemeriksaan berlangsung hingga siang hari. Sekitar pukul 12.00 WITA, Hamka sempat keluar untuk menunaikan salat Zuhur di masjid yang berada di belakang Gedung Pidsus sebelum kembali melanjutkan pemeriksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan bahwa Hamka diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Untuk statusnya sudah tersangka,” kata Arief kepada wartawan.
Menurut Arief, pemeriksaan terhadap Hamka belum dapat diselesaikan karena penyidik masih memerlukan pendalaman terhadap sejumlah materi. Namun, proses tersebut terpaksa dihentikan sementara lantaran kondisi kesehatan Hamka.
“Karena keadaan beliau masih sakit, tidak begitu sehat, jadi nanti akan kita lanjutkan,” ujarnya.
Arief juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga dijalani Hamka sejak perkara tersebut ditangani penyidik.
Belum Ditahan Kejati
Belum ditahannya Hamka menjadi perhatian publik karena berbeda dengan empat tersangka lain dalam perkara yang sama yang sebelumnya langsung menjalani penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Arief menegaskan bahwa keputusan penyidik semata-mata didasarkan pada pertimbangan kondisi kesehatan Hamka.
Saat ditanya apakah keputusan tersebut merupakan bentuk perlakuan khusus terhadap mantan Pj Gubernur Gorontalo itu, Arief membantah.
“Tidak ada perlakuan khusus. Oke, itu dulu ya,” katanya singkat sebelum meninggalkan awak media.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kasus dugaan korupsi pengadaan Video Wall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 merupakan salah satu perkara yang masih terus dikembangkan Kejati Gorontalo.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka, masing-masing MR selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, RPA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HD selaku Direktur PT Priok Integrasi Universal, serta ABBA selaku Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal.
Dengan penetapan Hamka Hendra Noer sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek senilai sekitar Rp5 miliar tersebut bertambah menjadi lima orang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Gorontalo belum mengungkap secara rinci dugaan peran Hamka dalam perkara tersebut. Penyidik juga memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan apabila ditemukan alat bukti yang cukup.











