Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa usai Jadi Tersangka TPPU

REDAKSI
21
×

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah dari Status Jaksa usai Jadi Tersangka TPPU

Sebarkan artikel ini
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi memberhentikan sementara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dari statusnya sebagai jaksa.

Keputusan tersebut diambil setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan pemberhentian sementara tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan konsekuensi hukum atas status tersangka yang kini disandang Febrie.

“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:  Pemkab Gorontalo Pastikan Beri Bantuan Hukum Oknum Kadis Tersangka Korupsi

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Korps Adhyaksa. Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Jaksa Agung dan mulai berlaku sejak 31 Juli 2026.

“Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli,” ujarnya.

Selain diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai jaksa, Febrie diketahui juga telah menjalani penahanan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus yang menjerat Febrie bermula dari penyidikan yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam perkembangannya, penanganan perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Kejati Gorontalo Gelar Konferensi Pers Capaian Kinerja Januari-Juni 2023

Dalam perkara pertama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus PT Asabri. Dalam perkara itu, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.

Selain itu, Kejaksaan Agung kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi SPAM Dungingi, Nama Irwan Hunawa Disebut Terima Sejumlah Uang

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan terhadap sejumlah perkara lain yang diduga melibatkan Febrie.

Di antaranya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta perkara pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga mengakibatkan terjadinya blackout.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap seluruh perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus berlangsung.