HESTEK.CO.ID — DPRD Provinsi Gorontalo terus mengawal tindak lanjut instruksi Gubernur Gorontalo terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di wilayah Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengatakan salah satu langkah yang disiapkan adalah pemeriksaan kondisi perkebunan sawit di lapangan melalui Pejabat Usaha Penilai Perkebunan (PUP).
Hal tersebut disampaikan Umar usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan sawit di wilayah Gorontalo, Senin (14/9/2026).
Menurut Umar, sejumlah PUP sebelumnya telah mengikuti pelatihan. Namun, mereka belum dapat menjalankan tugas karena proses sertifikasi belum selesai.
“PUP, Pejabat Usaha Penilai Perkebunan yang kemarin dilatih memang belum bersertifikat, sehingga mereka belum bisa melakukan kerja, belum bisa beraktivitas,” ujar Umar.
Ia mengatakan, sertifikasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum PUP dapat menjalankan pemeriksaan di lapangan.
Umar memperkirakan pemeriksaan dapat dilakukan mulai bulan depan setelah para PUP memperoleh sertifikasi.
“Mungkin bulan depan setelah mereka memiliki sertifikasi, mereka akan melakukan pemeriksaan di lapangan sejauh mana permasalahan sawit di tingkat lapangan,” katanya.
Pemeriksaan tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk berbagai persoalan yang berkaitan dengan lahan dan tata kelola perkebunan sawit.
Menurut Umar, hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persoalan perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo.
DPRD, kata dia, akan terus mengawal tindak lanjut instruksi Gubernur tersebut agar persoalan tata kelola perkebunan sawit dapat ditangani berdasarkan kondisi dan data di lapangan.












