HESTEK.CO.ID — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan Liputo, meminta pemerintah daerah menunjukkan bukti administrasi terkait status lahan di Desa Lobuto, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
Permintaan tersebut disampaikan Ramdan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo terkait klaim ahli waris terhadap lahan yang saat ini digunakan sebagai kantor desa, lapangan desa, dan Poskesdes, Selasa (15/9/2026).
Ramdan mengatakan, dokumen yang menunjukkan lahan tersebut telah tercatat dalam GIP daerah penting untuk memperjelas status kepemilikannya.
Menurutnya, permintaan tersebut bukan karena DPRD tidak mempercayai pemerintah daerah, melainkan untuk memastikan status lahan memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dibuktikan.
“Bukan berarti kami tidak percaya kepada pemerintah daerah. Justru perlu diperjelas secara tertulis bahwa ini sudah dibuktikan dan memang sudah masuk ke GIP daerah,” ujar Ramdan.
Ia berharap dokumen terkait pencatatan lahan tersebut dapat disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk menjadi bahan dalam pembahasan persoalan klaim lahan tersebut.
Ramdan juga mengatakan Komisi I siap turun langsung ke lapangan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait apabila persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian.
“Kami siap turun bersama pemerintah dan pihak terkait untuk sama-sama turun ke lapangan,” katanya.
Menurut Ramdan, pengecekan lapangan diperlukan untuk memastikan kondisi objek lahan sekaligus mencocokkannya dengan dokumen dan data administrasi yang dimiliki pemerintah.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo selanjutnya menunggu dokumen dan hasil pembahasan tim terkait sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap persoalan lahan di Desa Lobuto.












