HESTEK.CO.ID — Siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Koperasi Ekaprasetya di Kabupaten Gorontalo?. Pertanyaan tersebut menjadi salah satu hal yang hendak didalami penyidik Polda Gorontalo setelah menerima laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. M. Sagala, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berjalan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan koperasi.
Menurutnya, penyidik saat ini tengah menelusuri keterangan dari unsur pengurus yakni ketua, sekretaris, dan pengawas. Pemeriksaan tersebut menjadi langkah awal untuk memahami struktur organisasi, pembagian tugas, serta kewenangan masing-masing pihak.
Sagala juga menjelaskan, penyelidikan akan dikembangkan berdasarkan keterangan yang diperoleh, dokumen mengenai susunan kepengurusan serta pertanggung jawaban keuangan.
Menurutnya, surat keputusan tentang kepengurusan dapat menjadi salah satu dasar untuk menelusuri posisi dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam organisasi.
“Dari sanalah berkembang, siapa yang bertanggung jawab,” demikian penjelasan Sagala mengenai proses pendalaman yang dilakukan penyidik.
Penelusuran tersebut, kata dia, sangat penting sebab pengelolaan keuangan koperasi melibatkan fungsi dan kewenangan yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta keterangan pihak terkait.
Selain struktur kepengurusan, sebut Sagala, pendalaman terhadap dokumen keuangan dan mekanisme pertanggungjawaban juga relevan untuk menjelaskan duduk persoalan yang dilaporkan.
“Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai persoalan yang dilaporkan, termasuk bagaimana pengelolaan keuangan dilakukan dan siapa yang memiliki tanggung jawab sesuai kedudukan serta kewenangannya,” tandasnya.












