Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Pemilu

KPU Kab. Gorontalo Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Untuk Pilkada 2024

REDAKSI
334
×

KPU Kab. Gorontalo Buka Pendaftaran Badan Adhoc PPK Untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kolase Logo KPU. [Ist]

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo mulai melakukan rekrutmen Badan Adhoc yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, pendaftaran rekruitmen PPK se Kabupaten Gorontalo dibuka sejak tanggal 23-29 April 2024.

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Roy Hamrain.

Baca Juga:  Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024, KPU Kab. Gencar Lakukan Sosialisasi

Seleksi PPK Kabupaten Gorontalo ini didasarkan pada kriteria seperti pengalaman, pendidikan, bukan merupakan anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara, bebas dari penggunaan narkotika, serta domisili yang harus berada di wilayak kerja PPK.

Baca Juga:  Live Streaming Debat Ketiga Calon Presiden Pemilu 2024

“Selain itu, persyaratan lainnya meliputi surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” ujarnya.

Baca Juga:  Bawaslu Kab. Gorontalo Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Proses Masa Kampanye Pemilu 2024

Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum tes tertulis.

Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dapat dilihat langsung melalui Sistem Informasi Akademik Badan Administrasi Umum (SIAKBA).

(tya/tya)