Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Pemilu

Pilkada Boalemo 2024, Hanya Dua Bapaslon Serahkan Dokumen Syarat Minimal Jalur Independen

Admin
424
×

Pilkada Boalemo 2024, Hanya Dua Bapaslon Serahkan Dokumen Syarat Minimal Jalur Independen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemilu. [Istimewa]

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, menerima dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan atau independen, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Boalemo 2024.

Hingga batas waktu pemasukan syarat dukungan pada pukul 23.59 WITA, hanya dua bapaslon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

Dua Bapaslon itu yakni Wahyudin Lihawa-Riko Djaini dan Burhanudin Pulubuhu-Rivendy Luawo.

Baca Juga:  Optimalkan Pengawasan Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Boalemo Ganeng Media Massa

Ketua KPU Boalemo Yuyun Antu menyampaikan, berkas persyaratan calon telah dinyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dugaan 'Money Politics' di PSU, Oknum Caleg Nasdem Dilaporkan ke Bawaslu

“Berkas persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Boalemo, tadi kami sudah terima dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual selama 14 hari,” kata Yuyun, Ahad (12/5/2024).

Ia mengatakan tangal 12 Mei 2024 merupakan batas terakhir penerimaan berkas persyaratan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo 2024.

Baca Juga:  Hasil Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kab. Gorontalo Diserahkan ke KASN

“Sampai dengan saat ini hanya ada dua pasangan bakal calon yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan di Pilkada Boalemo,” tutupnya.

(hsk/lin)